LP Sudah Dicatat Resmi, Namun SP2HP Tak Kunjung Diterima Pelapor, Ada Apa Dengan Polres Karawang?

341

dutapublik.com, KARAWANG – Seorang warga Kabupaten Karawang bernama Abdul Salam mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Karawang, meskipun laporan polisi yang ia buat telah diterbitkan sejak 10 April 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/429/IV/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.

Pelapor menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

“Sampai sekarang saya belum pernah menerima SP2HP sejak laporan dibuat. Padahal saya hanya ingin mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang saya laporkan,” ujarnya.

Pelapor menegaskan bahwa dirinya memahami proses hukum membutuhkan waktu, namun tetap berharap adanya pemberitahuan resmi secara tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Batas Waktu Penerbitan SP2HP

Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam ketentuan mengenai hak pelapor, ditegaskan bahwa:
SP2HP pertama wajib diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Laporan Polisi (LP)
SP2HP selanjutnya diberikan secara berkala, umumnya setiap 30 (tiga puluh) hari, atau setiap kali terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan bahwa SP2HP merupakan bentuk akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak pelapor.

SP2HP setidaknya memuat informasi mengenai: Tahapan penyelidikan atau penyidikan, Tindakan yang telah dilakukan penyidik dan Kendala atau hambatan yang dihadapi
Rencana tindak lanjut penanganan perkara.

Pelapor berharap pihak Polres Karawang dapat segera memberikan penjelasan resmi dan menerbitkan SP2HP sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian, demi kepastian hukum serta rasa keadilan bagi pelapor dan korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan pelapor tersebut. (Uya)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *