Polres Madina Gencarkan Penertiban Tambang Emas Ilegal di Setiap Polsek, AKBP Arie Sofandi Paloh Tegaskan Komitmen Lindungi Lingkungan

145

 

dutapublik.com, MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa jajaran Polres Madina terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah hukum melalui masing-masing Polsek.

“Polres Madina tetap melakukan penertiban melalui Polsek di wilayah masing-masing. Setiap daerah memiliki langkah dan penanganan sesuai dengan karakteristiknya,” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh, Rabu (22/10/2025).

Sejumlah Polsek di bawah jajaran Polres Madina telah bergerak aktif di lapangan. Kapolsek Muara Batang Gadis, Iptu Akmaluddin, S.H., M.H., bersama Forkopimcam dan personel Polsek Muara Batang Gadis melaksanakan penertiban aktivitas PETI sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pertambangan tanpa izin, seperti kerusakan lingkungan dan potensi longsor di area tambang.

Di wilayah Lingga Bayu, Kapolsek AKP Parsaulian Ritonga bersama Forkopimcam serta personel Polsek Lingga Bayu juga menyampaikan imbauan langsung kepada warga agar tidak tergiur melakukan penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem sungai dan lahan pertanian sekitar.

Sementara itu, Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, S.Sos.I, bersama Forkopimcam dan personel Polsek Kotanopan, selain menutup titik aktivitas PETI juga memberikan edukasi kepada warga tentang dampak hukum serta bahaya lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal.

Kapolres Madina menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polres bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Mandailing Natal.

“Kami tetap bersinergi dengan TNI dan Pemda untuk menertibkan aktivitas PETI. Harapannya, tidak ada lagi kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan maupun mengganggu masyarakat,” tegas AKBP Arie.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya aparat dalam menjaga wilayah dari aktivitas tambang tanpa izin serta melaporkan jika ditemukan kegiatan serupa. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *