Polres Majalengka Didesak Segera Tangkap Para Terlapor Dalam Kasus Dugaan Pernikahan Terlarang

765

dutapublik.com, MAJALENGKA –Menindaklanjuti peristiwa yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang dilakukan oleh IM (40) dan AAZ (47) dan difasilitasi oleh ZN yang berperan menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai berhaluan islam.

Sampai akhirnya hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB, TW melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat dengan Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO, S.H., NRP 73120093.

Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada kejelasan terkait penetapan sebagai tersangka.

Awak media yang tergabung dalam organisasi AWI, melakukan penelusuran informasi dan berhasil menemui TW di kediamannya, Selasa 25 Juli 2023 dan ia menceritakan kronologis pelaporan masalah nikah terlarang di Polres Majalengka dan berharap para pelaku segera ditangkap.

“Pada hari senin tanggal 20 Maret 2023, saya sudah melakukan pelaporan terhadap terduga pelaku pernikahan terlarang, di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat. Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun ternyata proses pelaporan sudah berjalan sekitar empat bulan terduga pelaku belum juga ada putusan ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan. Saya berharap agar pihak polres Majalengka segera bertindak tegas terhadap terlapor,” jelas TW kepada awak media.

Untuk melengkapi informasi, Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka, sampai dua kali melayangkan surat konfirmasi Kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K.

Surat pertama dikirim Jum’at 28 Juli 2023. Dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023. Dan surat kedua dikirim kamis 3 Agustus 2023 dengan nomor: KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023 – 002.

Pengiriman surat tersebut dilakkukan dengan maksud untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan di semua media yang anggota/wartawannya tergabung di Organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Majalengka.

Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Perlu diketahui awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari TW.  Dimana pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022, terjalin hubungan cinta terlarang IM dengan AAZ yang dibuktikan dengan adanya pernikahan secara siri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Ijab Qabul Akad Nikah.

Sedangkan diketahui pada saat terjadi ijab qabul IM masih berstatus istri sah dari suami TW tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, 18 September tahun 1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW yang bertempat di kampung Entuk Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. (Tengku Syafrudin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *