dutapublik.com, PURWOREJO – Kedua muda mudi di Kabupaten Purworejo diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan Perasaan atau melakukan Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia (Pasal 156a huruf (a) KUHP. Tindak Pidana ini diduga dilakukan TP alias COKRO dan DH alias LALA dan akhirnya ditetapkan Polres Purworejo Jawa Tengah menjadi tersangka, Jumat (29/7).
Kejadian yang dilakukan kedua tersangka pada Sabtu 16 Juli 2022 sekitar Pukul 18.26 WIB di rumah di desa Vrantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo yang akhirnya dilaporkan masyarakat pada Selasa (26/7) kurang lebih pukul 10.00 WIB karena sempat viral di media sosial.
Adegan pertama yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengunakan Peci berwarna putih dengan tulisan Daruttauhid milik Ponpes Daruttauhid Kedungsari Purworejo. Pelaku berkaca mata sambil mengangguk-anggukkan kepala dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat
“Allahoaxber….Allahoaxber… Astagfirullah Robbal Baroya…Astagfirullah Robbal Baroya…Uwislah celeng…”
Adegan kedua, memakai peci yang sama berwarna putih, memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil. Ia menyampaikan kalimat “Allah bersabda, bahwa semua umat manusia membutuhkan Allahoaxber… Allahoaxber.. Astagfirullah…” Sambil ketawa ketawa.
Adegan ketiga, memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut, sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat
“Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin” Dilanjutkan sambil ketawa ketawa dan bergoyang goyang ke kanan dan ke kiri yang disaksikan oleh teman-temanya.
Adanya video tersebut pelapor mendapatkan nomor HP TP alias COKRO kemudian ditelpon untuk mengkonfirmasi dan TP alias COKRO mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut, dan sebagai santri Ponpes Daruttauhid Kedungsari Purworejo pelapor merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TP alias COKRO telah menghina Agama Islam dan Pompes Daruttauhid Kedungsari Purworejo aehingga melaporkanya ke Polres Purworejo
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta beedasarkan bukti permulaan yang cukup
Tersangka diduga keras melakukan tindakan pidana tersebut di atas, kemudian kepada tersangka ditunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan seeta dijelaskan perkaranya yang dipersangkakan selanjutnya dilakukan penagkapan untuk proses.
Dari kejadian tersebut didapatkan barang bukti 1 (satu) buah peci/kopiah beetuliskan huruf arab, 1 (satu) buah kacamata, 1 (satu) buah unit handphone warna biru, 1 (satu) buah mukena warna putih, 1 (satu) buah baju cardigan warna abu-abu. (JL)





