Polrestabes Medan Tangani Dugaan KDRT, Penganiayaan, dan Penyanderaan Secara Profesional

36

dutapublik.com, MEDAN – Polrestabes Medan menerima laporan dugaan tindak pidana penyanderaan, penganiayaan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Dhayalen alias Roberto.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Perkara ini telah teregister dengan nomor

LP/B/1117/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Maret 2026. Laporan dibuat oleh Samla Dewi, ibu korban, yang berdomisili di Jalan Bunga Cempaka IX No. 57, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Korban diketahui bernama Putri Saraswati Dewi, anak pelapor, yang tinggal di alamat yang sama. Sementara itu, terlapor Dhayalen alias Roberto merupakan seorang wiraswasta yang memiliki dua alamat, yakni di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, serta di Jalan Teuku Umar No. 9, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Peristiwa bermula ketika korban memutuskan meninggalkan rumah terlapor karena mengaku kerap mengalami kekerasan fisik. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi Café Roberto di Jalan Teuku Umar dengan tujuan mengambil barang-barangnya. Namun, korban diduga tidak diizinkan keluar oleh terlapor.

Salah satu saksi, Sandiren alias Boby, menyatakan bahwa korban sempat ditahan di dalam lokasi tersebut. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengalami memar, yang diperkuat dengan hasil visum serta dokumentasi foto luka. Terdapat pula rekaman video yang memperlihatkan korban dibawa keluar dari sebuah kamar bersama terlapor dan anak mereka.

Selain itu, rekaman percakapan WhatsApp menunjukkan korban meminta pertolongan karena mengalami penganiayaan. Korban juga memiliki bekas ikatan kabel ties di pergelangan tangan yang diduga dipasang oleh terlapor.

Upaya penjemputan korban sempat dihalangi oleh seorang saksi bernama Wasen, yang merupakan keluarga terlapor. Saat itu, korban dalam kondisi luka dan belum mendapatkan perawatan medis. Unsur dugaan penyanderaan dalam kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Dugaan penganiayaan diperkuat oleh hasil visum, foto luka, serta keterangan dari 13 saksi di lokasi kejadian. Korban mengalami memar pada kedua mata, serta dugaan pemukulan di bagian tangan, dada, dan leher, termasuk tindakan pencekikan. Tindak pidana ini memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, dugaan KDRT diperkuat oleh hubungan antara korban dan terlapor yang dinyatakan sah secara agama oleh pendeta Sanden serta Ketua Vihara Budhayana Adi Darma Santri, Siwaji. Selain itu, keterangan kepala lingkungan (kepling) menyebutkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri. Bukti berupa luka memar, hasil visum, dan keterangan saksi dinilai telah memenuhi unsur pembuktian sesuai Pasal 55 UU KDRT.

Ketua Limpol, seorang influencer yang aktif dalam isu sosial, turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang profesional.
“Siapa pun yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. “Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses dengan serius. Masyarakat tidak perlu ragu melapor karena setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polrestabes Medan dan terus berlanjut ke tahap proses hukum selanjutnya. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *