Polrestro Jakarta Pusat Dianggap Lamban Tangani LP Dugaan Penggelapan Mobil, Pelapor Desak Kapolres

308

dutapublik.com, JAKARTA – Phioruci, selaku pelapor LP penggelapan mobil operasional Firma, menanyakan proses penanganan Laporan polisi yang terkesan lamban. Phioruci, diketahui melaporkan dugaan pidana penggelapan kendaraan dengan LP No. B/175/I/2023/Polres Metro Jakarta pusat/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Jamuari 2023. Hingga hari ini, sudah lebih dari 5 bulan sejak dilaporkan, proses hukum masih saja dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., mempertanyakan lambannya proses penanganan penggelapan kendaraan tersebut.

“Polisi sudah memeriksa 3 orang saksi yang melihat dan mengetahui langsung kejadian perkara penggelapan ini. Juga sudah diberikan alat bukti surat berupa copy BPKB, STNK asli kendaraan. Sudah ada 2 alat bukti, yaitu keterangan saksi dan surat sebagaimana tercantum di pasal 184 KUHAP. Seharunsya sudah cukup untuk menaikkan menjadi tahap sidik,” ujarnya, dalam press release pada Rabu (21/6).

Diketahui, lanjut Bambang, bahwa terlapor diduga melecehkan pihak kepolisian karena terlapor Saddan Sitorus, diketahui berprofesi sebagai Advokat.

“Seharusnya, Polres Jakpus segera naikkan status ke penyidikan. Sehingga bisa memanggil dengan perintah untuk membawa karena disinyalir terlapor tidak kooperatif dan dua kali dipanggil tidak mau hadir. Polres harusnya tegas. Masa, kasus perkara sederhana seperti penggelapan mobil memakan lebih dari 5 bulan hanya untuk pemeriksaan saksi saja? Keburu ilang itu barang bukti mobil,” tegasnya.

Dikatakan Bambbang, pelapor meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat untuk menjaga profesionalitas dan bisa bekerja maksimal dalam penanganan kasus penggelapan agar reputasi dan prestasi Polri bisa terjaga.

“Banyak kasus penggelapan mobil dalam.waktu 1-2 minggu pelaku ditangkap dan kendaraan diyemukan. Ini saya sudah berikan ke penyidik, di mana lokasi mobil berada beserta foto. Karena, terakhir keberadaan mobil ada di depan rumah si terlapor. Juga sudah ada surat pengakuan, bahwa terlapor memang mengambil kendaraan tersebut tanpa persetujuan korban. Harusnya sudah lengkap semua saksi dan bukti. 3 saksi sudah lebih dari minimal 2 saksi yang dinyatakan dalam Kuhap,” katanya.

Bambang, berharap Kapolres Jakarta Pusat bisa menindaklanjuti Laporan Polisi di atas.

“Seharusnya, Penyidik segera ke lokasi, sita dulu alat bukti mobil agar tidak hilang atau dipindahtangankan kembali. Jangan sampai beredar isu ada kongkalikong antara terlapor dan oknum Polres Jakarta pusat. Karena kami bingung kenapa kasus yang sudah jelas tapi di buat seolah-olah mau periksa saksi lain lagi? 3 saksi sudah lebih dari cukup, untuk apa periksa saksi keempat dan kelima? Harap Penyidik dan Kapolres bisa profesional, perkara kecil ini untuk level Polres,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi sejauh mana perkembangan LP No. B/175/I/2023/Polres Metro Jakarta pusat/Polda Metro Jaya, oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (21/6) sekira pukul 17.17 WIB, Komarudin, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *