Polri Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Sebagai Tersangka, LQ Indonesia Lawfirm: Singa VS Buaya

316

dutapublik.com, JAKARTA – Senin, 14 Agustus 2023, Kamarudin Simanjuntak, diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal ini mengguncangkan dunia Advokat. LQ Indonesia Lawfirm,. juga tidak tinggal diam, mengecam Polri yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, menegaskan, bahwa sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut Polri sebagai Sarang Mafia.

“Kali ini, makin jelas masyarakat bisa melihat. Mafia adalah konotasi pihak yang melawan hukum. Di mana melawan hukumnya? Polri sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang berisibahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Dengan menetapkan dua orang Advokat sebagai Tersangka, yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak. Kedua Advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai Advokat,” ujarnya, dalam press releasenya, pada Selasa (15/8).

Bambang, lebih lanjut membongkar modus oknum Polri.

“Pertama, aktor atau pelakunya adalah Dittipidsiber Mabes Polri. LP Kamarudin Simanjuntak, ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke Mabes Polri. Juga LP Alvin Lim, dibuat di Polda Metro Jaya. Kedua LP tersebut ditarik ke Instansi yang sama, pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes Polri. Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menimbulkan keonaran.”

“Kedua Advokat yang dijadikan Tersangka diterapkan pasal pidana yang sama. Padahal, diketahui, kedua Advokat tersebut sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan mendapatkan informasi dari narasumber dan alat bukti pendukungnya. Jadi, tidak pantas disebut berita bohong dan fitnah. Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan, yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka,” ungkapnya.

Modus ketiga, lanjut Bambang, yang dilakukan Mabes Polri adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara.

“Jadi, misal dalam kasus Alvin Lim, ada saksi bernama Hadi, yang mengatakan bahwa, Jaksa Sru Astuti, meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu, Alvin Lim, dalam media menceritakan bahwa “kata Hadi” ada Jaksa Sru Astuti, meminta uang. Lalu, Sru Astuti, merasa dicemarkan dan melapor Polisi. Lalu, Alvin Lim, dijadikan Tersangka. Namun, modusnya Polisi adalah, Hadi, sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan.”

“Padahal, Alvin Lim, sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi, bahwa uang diminta oleh Jaksa Sru Astuti. Alvin Lim, dianggap memfitnah. Tapi, penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya. Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi,” bebernya.

Dikatakan Bambang, bahwa hal ini telah mencoreng citra Kepolisian.

“Makin jelas, sebenarnya bahwa Polisi pengecut, takut pada kebenaran yang diucapkan oleh Advokat-Advokat lurus dan dibidik oleh oknum Polisi yang dibekingi oleh penjahat, sampai membidik Advokat yang gigih membela masyarakat. Benar kata Alvin Lim, Polri adalah sarang mafia. Walau saya percaya, masih ada Polisi baik, tapi, Mabes Polri sekarang sudah jadi sarang mafia. Di mana, Justice is For Sale. Jelas, ini kasus pesanan. Modusnya nyata. Polri akan makin redup kedepannya,” katanya.

Bambang, menerangkan, bahwa selain Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, Sugeng Teguh Santoso, sebagai ketua IPW (Indonesian Police Watch) juga sudah dibidik oleh oknum Polri dan sudah dipolisikan. Padahal, IPW selama ini sebagai kontrol sosial dan mengkritik Polri.

“Jika sebelummya Polisi berhasil mengalahkan KPK dalam versi Cicak Vs Buaya. Kini, kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengibaratkan Singa Vs Buaya. Kenapa Lawyer-Lawyer yang dibidik dan ditersangkakan ibarat Singa? Karena, para Lawyer dibidik karena auman mereka yang kencang dan menggelegar. Sehingga, menakutkan bagi Buaya-Buaya yang sering mengadali masyarakat. Pendapat saya, kali ini Buaya akan kalah dan babak belur diterkam Singa.”

“Jika Cicak keok karena pimpinan KPK takut dikriminalisasi dan dipenjara. Singa-Singa ini sama sekali tidak gentar dikriminalisasi dan dibunuh. Namun, apapun hasilnya, yang pasti Kepolisian akan makin tidak dipercaya masyarakat. Rusak Polri dijaman Listyo Sigit ini, akan dikenal sebagai Kapolri yang gagal. Kapolri yang pengecut dalam tindakan ibarat Banci,” cetusnya.

Sebelumnya, Irma Hutabarat, menjelaskan terkait LP Kamarudin Simanjuntak.

“Kamarudin Simanjuntak, dibidik jadi Tersangka. Padahal, dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, Istri Dirut Taspen. Sama juga, sang istri Dirut Taspen, tidak pernah diperiksa dan dipanggil Mabes Polri, langsung Kamarudin, dijadikan Tersangka. Ini ada apa dengan Polisi?,” ucap Irma Hutabarat, dalam video di depan Mabes Polri. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *