Polsek Cikajang Polres Garut Bersama Warga Desa Cikajang Sepakat Tolak Keberadaan Miras

217

dutapublik.com, GARUT – Resah dan terganggunya warga tentang maraknya penggunaan knalpot bising/brong telah menjadi fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Menanggapi hal itu Polres Garut beserta Polsek jajaran telah melakukan berbagai upaya pencegahan maupun penindakan dan penertiban pengguna knalpot bising di Kabupaten Garut.

Selain menimbulkan polusi suara dan polusi udara penggunaan knalpot brong pun dilarang berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga:  Giat Sambang Kanit Binmas Polsek Lemahabang Polres Karawang Di Desa Karyamukti

Langkah Polres Garut dalam menertibkan knalpot bising/brong, diapresiasi dan didukung oleh masyarakat Kabupaten Garut. Salah satunya seperti masyarakat Desa Cikajang yang turut serta mendukung dan membantu upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras, narkoba serta knalpot bising di Kecamatan Cikajang. Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Dukung Penanganan Inflasi, Stok Dan Harga Bahan Pokok Dipantau Terus Polisi

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan akan tetap berkomitmen untuk memberantas minuman keras, peredaran gelap narkoba dan knalpot bising di wilayah Kecamatan Cikajang demi memberikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban untuk masyarakat.(md/Ym)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *