Polsek Jenangan Ponorogo Amankan Balon Udara dan Petasan Saat Patroli Kamtibmas

30

dutapublik.com, PONOROGO – Jajaran Polsek Jenangan melakukan patroli Kamtibmas yang difokuskan pada pencegahan petasan dan balon udara tanpa awak di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (8/3/2026) pagi.

Sejak pagi hari, anggota Polsek Jenangan menyisir sejumlah wilayah guna mencegah penerbangan balon udara tanpa awak serta penyalaan petasan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di area persawahan Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit, terdapat warga yang diduga akan menerbangkan balon udara. “Anggota Polsek Jenangan langsung bergerak menuju lokasi. Namun saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), balon udara tersebut sudah diterbangkan dan warga yang diduga menerbangkannya tidak ditemukan,” ungkap Kapolsek Jenangan, AKP Amrih Widodo, S.H.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua balon udara berukuran sekitar satu meter, satu renteng petasan cabai rawit, lima mercon berukuran kecil, serta satu mercon berukuran sedang.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jenangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Kapolsek Jenangan juga menjelaskan bahwa terdapat dasar hukum yang tegas bagi pelanggar terkait pembuatan bahan peledak maupun penerbangan balon udara tanpa izin.

Sesuai Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pembuatan bahan peledak tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian juga berharap adanya kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan kepada pihak berwajib melalui Polsek Jenangan atau Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *