Polsek Malangbong Polres Garut Berantas Pengedaran Minuman Keras

280

dutapublik.com, GARUT – Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Malangbong Polsek Malangbong Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras, Rabu (01/11/2023).

Kegiatan operasi miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan bersama anggota Polsek Malangbong. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.

Baca Juga:  Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Gantung Diri  

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Malangbong Polres Garut menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.

Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan 2 orang penyedia minuman keras berinisial “EA” (42) warga Kecamatan Singaparna dan “CC” (52) beserta barang bukti berupa 47 botol minuman keras berbagai merk dari kedua warung tersebut.

Baca Juga:  Kapolsek Karangpawitan Berikan Jersy Pada Siswa Siswi Yang Bertanya

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Malangbong guna pemeriksaan lebih lanjut. (YM/MD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *