dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai amankan dua orang terduga pelaku pencurian. Kedua orang terduga pelaku berinisial BS dan M tersebut berhasil diamankan di Jalan Abadi Palas, pada Rabu(16/3).
Penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan masyarakat bernama Imran Al Ucok dengan Laporan Kepolisian Nomor :LP/B/45/II/2022/SPKT/POLSEK RUMBAI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 23 Februari 2022 ke Mapolsek Rumbai.
Kejadian yang berawal pada Senin (7/2/22) dimana sekira pukul 17.00 WIB , di mana korban saat di rumahnya jalan Satria Ujung melihat satu unit perahu mesin robin melintas membawa seng. Kemudian Imran Al Ucok (korban) mencoba mengikuti dengan menggunakan perahunya hingga ke depan rumah Suwarti dan Fitri yang berada di pinggir sungai. Melihat hal tersebut kemudian korban memutar perahu dan balik ke rumah.
Pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, korban berangkat ke ladangnya yang hanya berjarak 900 meter dari rumahnya. Sesampai di lokasi, alangkah kagetnya korban mendapati seng yang dipasang di pondok dan kandang kambingnya sudah tidak ada lagi.
Mendapati hal tersebut kemudian korban mendatangi rumah Suwarti dan Fitri dan korban kemudian mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang yang membawa Seng melintasi rumah mereka. Mendengar hal tersebut, Imran Al Ucok kemudian mendatangi Mapolsek Rumbai untuk membuat laporan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., kepada awak media mengatakan, bahwa Polsek Rumbai berdasar Laporan Masyarakat telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dan seorang lagi berinisial DD sedang dalam pencarian (DPO).
“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, saya sudah instruksikan kepada Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian seng di jalan Abadi, pada Jumat (11/3/22) sekira pukul 17.00 WIB. Kedua orang terduga pelaku tersebut sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, kepada penyidik kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya yang mana saat kejadian, para pelaku menggunakan perahu robin kayu berwarna hitam.
“Kedua pelaku dan barang bukti 1 unit perahu robin kayu berwarna hitam sudah kita amankan untuk pengembangan penyidikan,” katanya.
Kepada kedua orang terduga pelaku pencurian seng tersebut akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. (Juntak-Riau)






