dutapublik.com, PEKANBARU – Tim Opsnal Satuan Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku narkoba berinisial JN di dalam rumah Jl. Lembah Damai, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Sekira jam 20:15 wib, Sabtu (24/9).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 20 (dua puluh ) bungkus Plastic klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu – shabu dengan berat kotor 2,65 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK., SH., MH., melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy, SH., SIK., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Plastic klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 2,65 gram di dalam kamar rumah milik terduga pelaku, termasuk barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek. Rabu (28/9).
Lanjut Kapolsek, Tersangka JN mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari JD (DPO), sabu-sabu tesebut diracik oleh tersangka sehingga menjadi 23 bungkus kecil.
Kapolsek Rumbai pesisir Kompol. Febriandy, SH., SIK., menambahkan, barang bukti sebayak 20 (dua pukuh) paket kecil sabu siap edar dan uang sebayak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) telah disita oleh Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.
Terhadap pelaku, setelah dilakukaan tes urine pelaku didapat hasil *urine Negatif /(-) mengandung Ampemetamine.
“Terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NH).


