dutapublik.com, ROKAN HULU – Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di sebuah rumah di Jalan Datuk Magek, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba, S.H., M.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan itu, Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu Aipda Jhon Meizel, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ASS (21 tahun). Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,45 gram, 2 butir pil ekstasi seberat 0,96 gram, dan uang tunai Rp500.000.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Ujung Batu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (S.N)





