Kasat Reskrim Rohul Cek TKP Kebakaran Lahan Usai Tangkap Dua Pelaku Pembakaran

456

dutapublik.com, ROKAN HULU – Dua pria diduga dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan dengan cara membakar, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, kini harus mempertanggungjawabkan di hadapan Polisi.

“Identitas Kedua Terlapor dengan inisial MAB Marbun dan OP Silitonga,” sebut Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal didampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda, Sabtu (2/4).

Lanjutnya, kedua terlapor diamankan di Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun  Senin  (28/3) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sedangkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan, sambung AKP Buyung Kardinal berupa satu korek mancis, tiga potong layu bekas terbakar, dua potong layu belum terbakar dan bilah parang yang digunakan untuk babat lahan, dengan luas lahan yang terbakar dengan luas sekitar 5 Hektar.

Kedua pria ini diamankan Polisi, karena  Senin (28/3) sekitar pukul 09.30 WIB, terdapat Hot Spot yang termonitor aplikasi Dasbor Lancang Kuning Nasa Satelit NOAA20 di wilayah Kecamatan Tandun .

Selanjutnya, Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto memerintahkan personelnya  untuk melaksanakan patroli rutin di Areal Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning.

Sesampainya, di areal Hutan Lindung Bukit Suligi tersebut, lalu ditemukan hutan dan lahan dalam kondisi terbakar.

Kemudian ditemukan dua orang yang berada di lokasi kebakaran hutan itu. Selanjutnya personel Polsek Tandun langsung mengamankan dua laki-laki tersebut.

Ketika dilakukan interogasi, kemudian pelaku mengakui telah membakar hutan dan lahan. Sedangkan, alat yang digunakan berupa Korek Mancis

“Selanjutnya Personil Polsek Tandun membawa kedua orang tersebut ke Mako Polsek Tandun untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasubsi Si Humas.

“Untuk saat ini kami sudah mengamankan terduga pelaku, mencatat saksi-saksi, mengamankan BB, juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tutupnya. (Arman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *