dutapublik.com, MEMPAWAH – Program Revitalisasi atau Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat habiskan miliaran rupiah uang rakyat.
Namun miris, Pembangunan Pasar tersebut sudah selesai tetapi belum berfungsi sebagai layaknya tempat transaksi jual beli masyarakat sekitar.
Lantas hal tersebut menjadi pertanyaan besar, mengingat Pembangunan Pasar Rakyat tersebut adalah demi meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat konsumen, sekaligus menjadi penggerak perekonomian Desa Sungai Duri 1 (Satu) khususnya perekonomian Kabupaten Mempawah.
Proyek Pembangunan pasar rakyat tersebut, menggunakan dana APBN Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2021, senilai Rp3.571.645.932 (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Sen Rupiah) dan CV. Anom Kusuma Yudha selaku pelaksana pemenang lelang
Data dari LPSE bahwa Pemenang lelang CV Intan Berlian beralamat Jalan Karet Komp Surya Kencana Blok F Nomor 8 Rt 005 Rw 030 Pontianak (Kota) Kalimantan Barat, selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1 (Satu) .
Namun, Proses lelang/tender yang sudah berjalan itu terindikasi terjadi Kongkalingkong atau Konspirasi pasalnya CV. Anom Kusuma Yudha selaku Pemenang berada di urutan ke 4 (Empat).
Hal ini tentunya bertendensi Fraud (kecurangan) yang berpotensi menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media di Proyek Pembangunan tersebut, CV. Anom Kusuma Yudha terindikasi tidak dapat penyelesaian kegiatan pekerjaannya tepat waktu. Sehingga pelaksanaan kegiatan pekerjaan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri 1 (Satu) di Adendum dari PPK.
Sementara mengacu dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) yang mengamanatkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatan daya saing dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat; Implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar di pasar rakyat.
Yani Muktar (51) Ibu Rumah tangga warga Desa Sungai Duri 1 notabenenya selaku Ketua Poklasar (Kelompok Pengelolaan dan Pemasaran) mengatakan kepada awak Media bahwa pihaknya meminta kepada Pemerintah agar secepatnya Pasar Rakyat Desa Sungai Duri 1 difungsingkan layaknya tempat transaksi jual beli kebutuhan masyarakat sekitar untuk meningkatkan Perekonomian masyarakat Desa Sungai Desa Sungai Duri 1 khususnya Kabupaten Mempawah.
“Saya berharap kepada Pemerintah agar masyarakat yang menempati kios pasar tersebut diberikan kesempatan selama 3 bulan baru dipungut retribusinya. Karena Pembangunan Pasar mencapai miliaran namun bilamana tidak difungsikan akan mubajir azas manfaatnya untuk masyarakat,” ujar Yani Muktar.
Sementara itu saat dihubungi via WhatApps, Koordinator Lembaga Tindak Indonesia, Yayat Darmawi mengatakan bahwa perlu dilakukan evaluasi secara yuridis terkait dengan deal dealan Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Sungai Duri yang bertendensi curang dan kecurangan yang terjadi erat kaitannya dengan Prosesi.
“Memang kejahatan kecurangan itu muncul di Prosesi tersebut dan sangat identik dengan fraud sedangkan fraud adalah kejahatan kongkalikong di sistem jadi perlu kecerdasan dari Aparat Penegak Hukum dalam rangka mendalami seberapa besar kasus kecurangannya,” kata Yayat.
Melihat fenomena Hukum yang terjadi di Proyek Pasar Rakyat Sungai Duri yang ternyata pelaksananya adalah Perusahaan yang sama dengan Pelaksana di Proyek Pipanisasi Kabupaten Mempawah yang sekarang sedang bermasalah secara Hukum, maka kata Yayat hal ini sebenarnya sudah dapat dijadikan pintu masuk bagi APH khususnya Ditreskrimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat.
“Bberangkat dari masalah Pasar Rakyat Sungai Duri dan Proyek Pipanisasi Kabupaten Mempawah yang juga dimenangkan oleh CV Anom Kusuma Yudha sudah pasti ada masalah Pelanggaran Hukum yang sangat krusial. Konon kabarnya Perusahaan tersebut pemiliknya adalah Istri dari salah satu ASN Dinas PU kabupaten Mempawah,” imbuh Yayat.
Keberanian dari Ditreskrimsus Tipikor Polda kata Yayat sekali lagi diuji pasca menuntaskan Kasus Ketua Kadin Kalbar. (Abdul Motolip)





