dutapublik.com, KARAWANG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) merupakan unit kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tepatnya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA). BBWS memiliki tugas utama mengelola sumber daya air pada wilayah sungai tertentu.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BBWS berperan dalam pengelolaan sumber daya air secara terpadu, meliputi perencanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, konservasi, serta pengendalian daya rusak air. BBWS juga merupakan kepanjangan tangan Ditjen SDA dan Kementerian PUPR dalam pengurusan sungai serta infrastruktur sumber daya air di wilayah kewenangannya.
Namun demikian, BBWS tidak diperbolehkan mengerjakan sendiri (swakelola) pekerjaan konstruksi utama atau pembangunan infrastruktur skala besar tanpa melibatkan pihak penyedia barang/jasa atau kontraktor. Hal ini telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan turunannya.
BBWS hanya diperkenankan melakukan pekerjaan secara swakelola dalam batasan tertentu, antara lain: Operasi dan pemeliharaan rutin, Penanganan darurat akibat bencana, Kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan Pekerjaan dengan nilai sangat kecil sesuai ketentuan.
Untuk proyek konstruksi skala besar atau pekerjaan fisik yang bukan termasuk kategori pemeliharaan rutin maupun penanganan darurat, BBWS wajib berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) guna melaksanakan proses tender atau lelang secara terbuka. Proses ini bertujuan untuk menunjuk kontraktor yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kapasitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada prinsipnya, tugas BBWS meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan. Namun perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi yang dimaksud adalah dalam konteks pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan proyek, bukan pengerjaan fisik secara langsung oleh BBWS, melainkan oleh penyedia jasa atau kontraktor yang ditunjuk secara sah. (Endang Andi)





