dutapublik.com – JAKARTA Ratusan orang korban bisnis investasi Fikasa Group yang sebelumnya melapor ke pihak Kepolisian, melalui LQ Indonesia Law Firm, meminta permohonan maaf kepada Fikasa Group, PT. WBN dan TGP yang karena emosi dan berpikiran pendek.
Namun akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikad baik Direksi dan owner Fikasa Group, namun karena pandemi Corona (Covid-19) yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.
dikatakan Alvin Lim Kuasa hukum para korban, Hamdani, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm memberikan penjelasan bahwa dengan meminta maaf maka Laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak Kepolisian, ucap Alvin Lim.
“Kita harus mengedepankan Restorative Justice, apalagi ternyata Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikat baik namun benar dalam posisi terdampak Corona. Jadi klien-klien akhirnya mengerti bahwa harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omset,” katanya, pada Rabu (21/4).
Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc, CFP. founder LQ mengatakan bahwa, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut Laporan Polisi.
“Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi justru harus membantu mencari solusi. Jika Klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut Laporan Polisi maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien,” ujarnya.
Hamdani, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan memberikan keterangan kepada media, bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh penyidik Fismondev, Kriminal Khusus untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh Penyidik untuk penghentian perkara seperti di utip dari Media Suarakarya.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak Kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka. Di mana penegakan hukum sudah mengedepankan Azas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya,” ucapnya.
Semoga ke depannya, Fikasa group bisa berkembang dalam usaha dan semakin maju ke depannya. LQ Indonesia Law Firm selalu profesional dan mengutamakan restorative justice dalam menjalankan tugas.
Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikad baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi.
“Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar di dzolimi,” pungkas Alvin. (SS)





