Diduga Dewan Pers Lakukan Kriminalisasi Terhadap Media, Aktivis Akan Lakukan Aksi Demonstrasi

3

dutapublik.com, JAKARTA — Aktivis sekaligus Sekretaris Jendral (Sekjend) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan, Hardius Karo-Karo mempertanyakan dasar Dewan Pers dalam menjatuhkan penilaian terhadap media siber Mediamatarakyat.com terkait pemberitaan mengenai dugaan penghinaan dan ancaman terhadap wartawan yang melibatkan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum platform pertukaran (exchange) dan marketplace aset kripto serta e-money TRIV.

Hardius mengatakan, Dewan Pers telah menerbitkan surat Nomor 1135/DP/K/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 tentang penyelesaian pengaduan. Dalam surat itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan Mediamatarakyat.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 karena dinilai tidak melakukan uji informasi dan tidak berimbang lantaran tidak melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pengadu.

“Terus terang ini sangat janggal karena Dewan Pers belum pernah melakukan konfirmasi dan verrifikasi kepada pihak teradu. Namun media saiber yang diadukan oleh Pihak TRIV sebagai pengadu sudah langsung dinyatakan melanggar KEJ,” kata Hardius, di Jakarta, Sabtu (23/8/2026).

Baca Juga:  Aktivis Desak OJK Segera Usut Dugaan Penggelapan Dana User Oleh TRIV

Menurut Hardius, sebelum media dinyatakan bersalah, Dewan Pers sebagai lembaga independen seharusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan.

“Sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Dewan Pers Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers yang mengatakan bahwa “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan”. Namun ini belum pernah dilakukan tapi sudah dinyatakan melanggar KEJ,” ungkap Hardius.

Selain itu, ia mengaku ada beberapa media yang juga mengalami haln yang sama. Yang dimana, para media belum pernah dimintai keterangan oleh Dewan Pers, tetapi telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.

“Selain itu, ada beberapa media lain juga yang mendapatkan perlakuan yang sama oleh Dewan Pers berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh pihak TRIV. Para media belum pernah diminta keterangan, namun sudah dinyatakan melanggar kode etik,” ujar Hardius.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Serahkan SK Pengelolaan Perhutanan Sosial Dan SK Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Desa

Ia menjelaskan, Dokumen Dewan Pers yang menjadi dasar pemberitaan ini hanya memuat penilaian terhadap pengaduan Jackqueline selaku Direktur Kepatuhan PT Tiga Inti Utama/TRIV terhadap Mediamatarakyat.com dan media lainnya.

Atas rangkaian persoalan tersebut, lanjut Hardius, pihaknya menduga bahwa Dewan Pers tidak lagi independen dalam menjalankan tugasnya.

“Dari persoalan ini ada dugaan Dewan Pers tidak lagi independen dalam menjalankan tugasnya,” kata Hardius.

Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi dalam waktu dekat untuk mendesak Dewan Pers menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, transparan, dan tidak berpihak kepada kepentingan perusahaan, sesuai dengan semangat reformasi dalam menegakkan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Dewan Pers jangan sampai kehilangan independensinya dengan bersikap lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan daripada menjalankan mandatnya untuk melindungi kemerdekaan pers. Kami menuntut Dewan Pers bekerja secara objektif, transparan, dan adil,” Pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *