Putusan Kasasi Mahkamah Agung: Kakon Way Nipah Tetap Dijebloskan Ke Penjara

261

dutapublik.com, TANGGAMUS –Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara kasasi kasus penganiayaan wartawan yang dilakukan oleh Kakon Way Nipah atas nama Afrial. Putusan MA ini menguatkan putusan sebelumnya. Hal itu disampaikan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanggamus, Andi Purnomo, S.H., M.H., di hadapan awak media dutapublik.com dan Kreatif news, di ruang kerjanya , pada Rabu (28/8/2024).

Menurut Kasipidum Andi Purnomo, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut di akhir bulan Juli 2024. Karena berkas salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut belum sampai ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, maka Kejaksaan Negeri Tanggamus belum bisa melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan.

“Mudah mudahan dalam Minggu ini berkas salinan putusan tersebut sudah kami terima karena sepanjang salinan putusan itu belum sampai ke tangan kami, kami juga belum bisa apa apa, karena ada yang harus kami tanda tangani di dalam berkas salinan putusan tersebut,” ujar Andi Purnomo.

“Setelah berkas kami tanda tangani barulah kami akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, adapun putusan di tingkat Kasasi yang diajukan oleh saudara Afrial ke MA itu upaya terakhir terkait putusan sebelumnya , baik di Pengadilan Negeri maupun di tingkat banding,” jelasnya.

“Karena ini sudah upaya terakhir yang di lakukan oleh saudara Afrial, maka setelah kami terima berkas salinan putusan dan sudah kami tanda tangani, kemudian kami lakukan pemanggilan pada yang bersangkutan, kewajiban kami mengantar yang bersangkutan ke Lapas Way Gelang bukan ke Rutan Kota Agung.”

Yang jelas bunyi putusannya sudah diterima yang belum diterima putusan lengkap eksekusi dapat dilakukan setelah putusan lengkap diterima baru eksekusi dapat kami lakukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Kasasi dapat diajukan oleh salah satu pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi bila merasa tidak puas dengan isi putusan tersebut.

Tujuan kasasi adalah meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan fokus pada kesalahan penerapan hukum atau prosedur yang dilakukan oleh pengadilan sebelumnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *