Ratusan Massa Unras Di Kantor Pemkab OKU, Tuntut PJ.Bupati Bertanggung Jawab Tegakan Aturan Bagi PLTU Keban Agung

341

dutapublik.com, OKU_SUMSEL – Ratusan massa yang tergabung dalam aksi damai yaitu Petisi Masyarakat OKU berkumpul di depan halaman kantor Pemda Kabupaten OKU, Senin (26/06/23).

Masyarakat dan Kordinator Aksi Antoni chaniago meminta Pemerintah setempat dalam hal ini pemkab OKU untuk segera memanggil pihak manajemen PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, karena menurut Masa aksi sejak berdirinya PLTU tersebut warga setempat tidak mendapatkan kontribusi bagi masyarakat lingkungan sekitar perusahaan yaitu mendapatkan haknya seperti lapangan pekerjaan tapi hanya mendapatkan suara bising dan pencemaran lingkungan saja.

Kepada pihak Pemkab OKU para pengunjuk rasa dari massa aksi Petisi Masyarakat OKU menyatakan sikap untuk meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten OKU yakni PJ Bupati OKU melalui Dinas Ketenagakerjaan dan pihak yang berkompeten agar segera memanggil manajemen PLTU Keban Agung untuk sesegera mungkin membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yakni setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai dengan Pancasila Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakayat Indonesia.

Selanjutnya massa juga meminta Pihak Pemda Kabupaten OKU untuk mengkaji ulang terkait Amdal Lingkungan PLTU dan Amdal Pertambangan.

Tidak Samapi di situ,  massa aksi juga meminta Pj Bupati OKU bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemberdayaan tenaga kerja lokal yang terpaut dalam Perda Nomor : 5 Tahun 2017.

Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di kawal dari pihak gabungan Polres OKU yang melibatkan puluhan personel Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur dan ditambah dengan gabungan dari Satuan Pol PP Kabupaten OKU.

Para aksi massa diterima oleh Plt Asisten I Setda OKU, Kadarisman mengwakili PJ Bupati OKU, Kabag Tapem Setda OKU, Monang Suryadinata, S.Sos, M.Si,Kadin DLH Kab. OKU, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Febrianto Kuncoro, S.Km. serta Disnaker OKU yang dihadiri oleh Kabid Hubungan Industrial, Ivan Saputra, SH.

Hasil dari pertemuan masa aksi dengan pihak pemerintah kabupaten OKU di ruang bina praja, yaitu. tuntutan yang telah di sampaikan oleh Masa aksi yang selanjutnya akan dipelajari dan Dinas tenaga kerja kabupaten OKU akan melakukan analisa hukum terhadap persoalan yang telah terjadi di lingkungan perusahaan.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU akan melaksanakan pengecekan terkait persoalan Amdal di PLTU Keban Agung dan Pemerintah Kabupaten OKU melalui Disnaker OKU akan menyampaikan surat ke PLTU keban agung, untuk melaksanakan aktivitas sesuai dengan UU dan Perda yang berlaku serta menghimbau agar perekrutan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal yaitu Masyarakat sekitar PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.

Sementara di tempat yang berbeda, pada saat awak media menemui Koordinator LSM Pijar Keadilan OKU Arif sudrajat, A.md., yang juga kebetulan menjabat Ketua DPD Sarikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Sumsel turut  angkat bicara. Ia mengatakan bahwa selayaknya bagi setiap perusahaan hendaklah berpegang pada aturan dan undang undang yang berlaku serta peraturan yang ada di setiap daerah contohnya upah tenaga kerja harus sesuai dengan UMR di setiap provinsi, perusahaan harus dapat memperkerjakan para Tenaga kerja lokal di sekitar lingkungan perusahaan minimal 40 persen sesuai dengan tingkat pendidikan dan keahliannya masing-masing serta harus mengutamakan dan meninjau Ijin IMB dan ijin Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), 

Dijelaskannya, memang selama ini banyak perusahaan besar yang berdiri di provinsi Sumsel terkhusus di kabupaten OKU ini seperti Perusahaan Batubara, PT. Semen, Citymall, PT perkebunan yang selalu mengabaikan UU dan perda seperti hal tersebut di atas.

“Maka dari itu, saya juga mengajak dan menghimbau kepada rekan-rekan aktivis dan para media untuk selalu mengawasi dan mengontrol pihak perusahaan yang tidak pro rakyat dan mengabaikan serta mengangkangi UU dan Perda yang telah ada karena itu bukan semata tugas pemda tetapi juga merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya.

Hadir Dalam kegiatan aksi damai tersebut Kabag Ops kompol liswan, kasat Shabara,kasat Intel,Kapolsek Baturaja timur serta kasat pol PP sampai berakhirnya kegiatan aksi, keadaan aman dan terkendali. (Arief).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *