Ratusan Orang Demo di PN Jakpus, Minta Hakim Perintahkan Jaksa Untuk Periksa Tan Lie Pin Terkait Kasus Nikel

243

dutapublik.com, JAKPUS – Ratusan Orang yang tergabung dalam Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu dilakukan pada saat pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus korupsi nikel sedang berlangsung.

Koordinator KURI, Rio dalam orasinya mengatakan, aksi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung PN Jakpus dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan Jaksa agar memeriksa Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin dalam kasus korupsi nikel.

“Dalam kasus ini delapan orang sudah duduk di kursi pidana, namun nama Tan Lie Pin seolah tak tersentuh,” kata Rio, dalam orasinya di depan PN Jakpus, Rabu (16/4/2025).

Selain itu, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P dalam keterangan tertulisnya mengaku, Komisaris PT Lawu Agung Mining mempunyai peran yang sangat besar dalam praktik mempermainkan nikel tersebut.

Menurutnya, transaksi uang hasil penjualan nikel illegal tersebut tidak masuk ke rekening PT Lawu Agung Mining karena Tan Lie Pin selaku Komisaris telah memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan nikel ilegal.

“Selain sudah terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah, Kejaksaan juga meneruskan kasus ini ke kasus pencucian uang,” ungkap Leonardus.

Selain mengendalikan dan mengelola hasil penjualan nikel melalui beberapa rekening, termasuk rekening di Bank BCA dan Bank Mandiri atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono, Tan Lie Pin diduga kuat menggunakan dana hasil penjualan tersebut untuk membeli saham di PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama.

Ia menambahkan, seluruh uang hasil penjualan nikel ilegal tersebut masuk ke rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono yang totalnya mencapai 135,8 Milyar Rupiah. Meskipun sudah terbukti kuat terlibat dalam kasus korupsi nikel, Leonardus mengaku hingga saat Kejaksaan Agung belum juga memeriksa Tan Lie Pin.

“Sehingga muncul pertanyaan dari kami siapa sebenarnya Tan Lie Pin sehingga mampu lolos dari jerat hukum,”

Selain itu, menurut Leonardus, Tan Lie Pin sampai saat ini masih menyimpan banyak uang maupun barang-barang mewah yang bersumber dari hasil pencucian uang. Untuk itu, ia meminta agar majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk memeriksa Tan Lie Pin dalam kasus korupsi tersebut.

“Segera kami akan merilis apa saja yang menurut investigasi dan kajian kami, barang-barang mewah, mobil mewah, uang yang kasih dikuasai Tan Lie Pin yang diduga dari hasil pencucian uang korupsi nikel,” tegas Leonardus. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *