dutapublik.com, BANDA ACEH – 16 April 2025 – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta kepada Pemerintah Pusat agar memberikan kewenangan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut hingga di atas 12 mil dari garis pantai kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Permintaan ini ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tembusan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh.
“Kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh hingga wilayah di atas 12 mil dari garis pantai,” ujar Safaruddin.
Menurut Safar, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan pembangunan di Aceh, terutama menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini dialokasikan sebesar 1 persen. Aceh, kata dia, masih membutuhkan dukungan dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan yang mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, hingga program strategis seperti beasiswa.
Safar juga menyoroti bahwa Aceh, sebagai daerah istimewa yang diatur dalam UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, belum pernah mendapatkan dana keistimewaan seperti halnya yang diterima oleh Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keterangan Gambar: Surat Alih Pengelolaan Migas di atas 12 Mil garis Pantai kepaa Mentri Eenergi Dan Sumber Daya Mineral
“Aceh akan kehilangan Dana Otsus 1 persennya dalam dua tahun ke depan. Padahal kebutuhan pembangunan masih sangat besar. Sementara itu, hingga kini Aceh tidak pernah menerima dana keistimewaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 44 Tahun 1999, yang seharusnya dialokasikan dari APBN dan APBD,” lanjutnya.
Safar menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk kealpaan Pemerintah Pusat dalam memenuhi komitmen terhadap Aceh. Karena itu, ia berharap Menteri ESDM dapat segera mengambil langkah untuk menyerahkan pengelolaan migas di wilayah tersebut secara penuh kepada BPMA.
Ia menyinggung pernyataan Kepala BPMA, Nasri Djalal, yang sebelumnya telah menyampaikan kepada Menteri ESDM tentang keinginan Pemerintah Aceh agar BPMA dilibatkan dalam pengelolaan migas di atas 12 mil bersama SKK Migas. Namun, menurut Safar, pelibatan semata tidak cukup.
“Kalau Kepala BPMA meminta agar BPMA diikutsertakan, kami dari YARA meminta lebih dari itu: pengelolaan migas di atas 12 mil dari garis pantai harus sepenuhnya diserahkan kepada BPMA. Hanya dengan begitu, akselerasi pembangunan di Aceh bisa benar-benar terwujud,” tegasnya.
Safar menutup pernyataannya dengan harapan agar Menteri ESDM dapat merealisasikan permintaan tersebut demi memperkuat komitmen pembangunan dan perdamaian di Aceh. (Red)


