Rizieq Shihab Dibui 4 Tahun Dalam Kasus Sebar Berita Bohong, Kasus Chat Mesum Firza Hot Nunggu Giliran

834

dutapublik.com – JAKARTA Berita terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) beberapa waktu lalu atas kasus chat mesum yang menyeret Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab berhasil menyita perhatian publik.

Kasus chat mesum yang diduga dilakukan Rizieq dengan perempuan janda bernama Firza Husein pada awal 2017 lalu kembali dibuka usai keputusan PN Jaksel tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus chat yang menyeret mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau HRS dan Firza Husein. Artinya, kasus chat yang mencuat pada awal 2017 ini akan dibuka kembali. 

Putusan dicabutnya SP3 kasus tersebut dengan meminta Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan perkara ini. Pun, putusan ini sudah dibacakan di PN Jaksel pada 29 Desember 2020 lalu.

Tentunya kasus chat mesum ini sangat ditunggu masyarakat bagaimana akhirnya. Apakah Rizieq cukup mendekam 4 tahun saja dipenjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau kian lama di bui karena masa tahanan harus bertambah dalam kasus chat mesum Firza Hot? (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *