Ruang Isolasi Tidak Ada, Dana Prokes Desa Sukajaya Raib Entah Kemana

2169

dutapublik.com, KARAWANG – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, M.Pd., telah mengeluarkan Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa.

Instruksi Mendes PDTT tersebut diperuntukan khusus kepada para Kepala Desa di enam Provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, yang masuk dalam Zona PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro.

Dalam Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa, menginstruksikan para Kepala Desa di enam Provinsi tersebut agar :

Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga Masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Ketiga, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Keempat, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Kelima, menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Keenam, menyiapkan dan/atau merawat Ruang Isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.

Ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Untuk menunjang dan merealisasikan Instruksi Mendes tersebut, ditunjang oleh anggaran Dana Desa (DD) sebesar 8% yang telah digelontorkan Pemerintah kepada para Kepala Desa.

Diketahui, khususnya di Kabupaten Karawang, 8% DD tersebut telah digelontorkan pada bulan Maret 2021 lalu. Namun, dari 309 Desa/Kelurahan diantaranya patut dicurigai adanya penyelewengan penggunaan 8% DD yang tidak jelas juntrungannya.

Adalah Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, pada Jumat (19/3/2021), saat itu H. Gopur selaku Kepala Desa Sukajaya, sudah menerima kucuran dana sebesar 8% (kurang lebih Rp. 104 juta) dari DD. Namun, H. Ghofur ternyata kalah dalam kontestasi Pilkades pada Minggu (21/3/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dutapublik.com, realisasi 8% DD untuk penunjang Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tersebut, diduga dananya telah disalahgunakan oleh Abdul Ghofur Astra. Fakta tersebut akhir-akhir ini terkuak, setelah terpantau tidak ditemukan adanya Ruang Isolasi Desa.

Padahal, Ruang Isolasi Desa merupakan salah satu Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 yang harus dilaksanakan oleh Kepala Desa aktif pada periode saat menerima bantuan anggaran 8% DD, termasuk Kepala Desa Sukajaya yang saat itu dijabat oleh H. Ghofur sapaan akrab Abdul Ghofur Astra.

Salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menerangkan, bahwa Ruang Isolasi di Desa Sukajaya tidak jelas keberadaanya.

“Ruang Isolasi tidak ada jontrotnya, baik di Area Kantor Desa maupun di lingkungan warga Sukajaya,” katanya, kepada awak media dutapublik.com, pada Sabtu (15/3).

Ia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran peruntukan PPKM Mikro di Desa yang terjadi di Desa Sukajaya.

“Dugaan penyelewengan dana Prokes itu, menurut saya harus diusut, karena itu bukan duit pribadi, tapi duit Pemerintah untuk kepentingan Masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Dulhadi Adi Saputra selaku Kades terpilih Desa Sukajaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selularnya mengatakan, bahwa pengadaan Ruang Isolasi dari Dana Desa belum dilaksanakan oleh Kades sebelumnya.

“Ya memang masalah bangunan itu (Ruang Isolasi) belum dilaksanakan. Memang dengan pendanaan yang diambil dari Prokes itu, yang diambil oleh Kades yang dulu itu kan 104.juta, itu tidak dibangunkan apa-apa. Gak ada Ruang Isolasi, di Perkampungan itu gak ada Ruang Isolasi,” ungkapnya, pada Minggu (16/5).

Dulhadi menceritakan, bahwa Camat Cilamaya Kulon Rully Sutrisna pernah menghubunginya melalaui pesan WhatsApp, agar dirinya menyediakan Ruang Isolasi.

“Makanya, kemarin Pak Camat itu menuntut saya untuk membikin Ruang Isolasi. Cuma saya dikembalikan lagi ke Camat, kata saya duit dari mana Pak ?. Sedangkan dari Pemerintah belum ada bantuan apa-apa, saya disuruh bikin Ruang Isolasi,” tuturnya.

Sehingga, lanjut Dulhadi, sampai saat ini Desa Sukajaya tidak memiliki Ruang Isolasi.

“Makanya, untuk Sukajaya yang sekarang tidak ada Ruang Isolasi, belum ada untuk itu. Padahal, uangnya sudah diambil delapan persen oleh Kades yang lama sebesar 104 juta,” tandasnya.

Sementara itu, Mantan Kades Sukajaya Abdul Ghofur Astra, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon via WhatsApp, terkait keberadaan Ruang Isolasi yang tidak jelas keberadaannya, Ia meresponnya dengan jawaban, bahwa nanti akan diberitahukan waktunya untuk jadwal konfirmasi.

“Nanti saya kabarin,” singkatnya, kepada awak media dutapublik.com, pada Minggu (16/5) pagi. (dayat abdul gani)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *