dutapublik.com, MEDAN – Sistem Informasi Layanan Bantuan Hukum (Silabakum), adalah sebuah aplikasi yang dibuat Rutan Perempuan Kelas II A
Medan dalam upaya memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Panti dan keluarga guna memfasilitasi upaya bantuan hukum.
Di samping itu juga melayani konsultasi hukum secara gratis dalam proses peradilan, bersama dengan seluruh Lembaga Bantuan Hukum profesional yang telah bekerjasama.

Keterangan Gambar : Suasana Launching Silabakum
Kerjasama tersebut sepertiĀ tertuang pada ketentuan UU No 16 tahun 2011 Pasal15 ayat (5) dan Pasal 18 serta Peraturan Pemerintah RI No. 42 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita dalam sambutannya berharap agar layanan Silabakum ini dapat berjalan dengan baik untuk membantu Tahanan yang Kurang Mampu demi mendapatkan keadilan.
Launching Silabakum dihadiri oleh Kakanwil Sumut Imam Suyudi, Kabid Bidang Hukum Jhonson Siagian, beberapa Ka.UPT Tanjung Gusta sekitar, Project Manager Fortune Kreatif Silabakum, Lembaga Bantuan Hukum (Yeyasa 56, Trisila, Apik, Posbakum Advikat, Yayasan Pusaka Indonesia) serta Keluarga Warga Binaan.
“Saya mengapresiasi Layanan Silabakum Rutan Perempuan Medan ini, dan semoga Tahanan yang Kurang Mampu bisa Mendapatkan Bantuan Hukum dalam rangka Deligasi menjalani Persidangan secara Gratis,” kata Imam Suyudi di akhir keterangan.(Avid)





