Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Sosialisasikan Permenkumham No. 24 Tahun 2021

475

dutapublik.com, MEDAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2021.

Permenkumham No. 24 Tahun 2021 disosialisasikan langsung oleh Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri, Kasubsi Bimker Ika Suryani, Kepala KPR Santina Turnip, Kasubsi Pengelolaan Julitri Pasaribu, Staf Pelayanan Tahanan, Staf KPR serta Rupam, di lapangan rutan, pada Sabtu (3/7).

Di hadapan para Warga Binaan yang mengikuti sosialisasi, Kepala Rutan Perempuan Ema Puspita menjelaskan, Permenkumham No. 24 itu adalah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” urainya.

Ema Puspita menegaskan, agar Warga Binaan yang akan mengikuti Asimilasi Covid-19 ini, tetap menjalanka kegiatan yang ada di Rutan Perempuan Medan dan tetap mengisi di buku kegiatan yang sudah dibagikan.

“Seluruh Warga Binaan tetap wajib mematuhi tata tertib dan selalu menghindari larangan di Rutan Perempuan Medan,” tegasnya. (AViD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *