Saat Berkunjung, Warga Dapat Imbauan Cegah Penyalahgunaan Obat Terlarang Dari Personel Polsek Lemahabang

286

POLRES KARAWANG POLDA JABAR – Personel Polsek Lemahabang Aiptu Heryadi bersama Bripka Yuli Roy, mengimbau kepada warga yang sedang berkunjung ke Mapolsek Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, agar jangan terlibat tindakan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, seperti Tramadol dan Eksimer, pada Minggu (8/10).

Giat tersebut dilaksanakan, dengan tujuan agar para warga terhindar dari peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit opioid resep untuk nyeri sedang. Sedangkan Excimer adalah obat yang biasanya digunakan untuk mengobati gejala-gejala skizofrenia, kecemasan, kejang, dan agitasi. Biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat,” terang Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar, S.H.

Dirinya, menuturkan, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.

“Jadi, hindari penyalahgunaan obat terlarang. Karena tidak ada manfaatnya. Malahan sangat merugikan kesehatan,” ujarnya.

Dipastikannya, bahwa pihak Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, senantiasa hadir di tengah masyarakat.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta program Quick Wins Presisi. (red)

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *