dutapublik.com, BEKASI – Kegiatan sabung ayam yang dilakukan secara terang-terangan terjadi di Kampung Pasir Konci RT 15/05, Desa Pasir Sari, Kabupaten Bekasi pada Jumat siang (11/7). Praktik yang diduga kuat melibatkan unsur perjudian ini membuat resah warga, terutama karena tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, padahal lokasi kejadian berada di bawah wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, memberikan keterangan langsung kepada wartawan. Ia menggambarkan suasana lokasi sebagai tempat hiburan terbuka yang sarat dengan praktik perjudian.
“Sudah kaya live casino saja, ramai, terbuka. Aneh ya, Polres Metro Bekasi itu jaraknya paling juga berapa kilo, tapi nggak ada tindakan sama sekali,” ujarnya dengan nada kesal, Sabtu (12/7/2025).
Lebih lanjut, beberapa warga lainnya bahkan menyebut bahwa kegiatan ini seolah-olah “dilindungi” karena sudah kasih kordinasi ke pihak tertentu.
“Makanya pada nggak takut. Katanya udah aman dan terkordinasi. Jadi ya berlangsung saja tiap Jumat, nggak pernah digerebek,” tutur seorang warga lain yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sabung ayam yang melibatkan taruhan termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk main judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Selain itu, praktik ini juga melanggar norma sosial dan ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan konflik antar warga, terutama jika melibatkan uang dalam jumlah besar.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak membiarkan kegiatan yang melanggar hukum ini terus berlangsung. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terkikis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi. (Wahyudin)





