Yalva Sabri: Hak Asasi Manusia Adalah Hak Terdakwa, Tahanan Sakit Harus Dirawat Sampai Sembuh

334

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kasus meninggalnya tahanan berinisial SZ yang sempat menjadi sorotan beberapa hari terakhir, mendapat tanggapan dari praktisi hukum Yalva Sabri, S.H. Pada Jumat (11/7/2025), ia angkat bicara dan menegaskan pentingnya penegakan hak asasi manusia, termasuk bagi terdakwa yang sedang dalam proses hukum.

Menurut Yalva Sabri, status SZ dalam perkara tersebut sudah menjadi terdakwa, bukan lagi tersangka. “Karena sudah masuk tahap persidangan, maka statusnya adalah terdakwa dan menjadi tahanan pengadilan atau hakim. Artinya, secara prosedural, tanggung jawabnya ada di pengadilan. Hakim menahan terdakwa demi menjamin jalannya persidangan sampai putusan dijatuhkan,” jelas Yalva.

Ia menambahkan bahwa jaksa penuntut umum hanya berwenang dalam aspek penuntutan. Adapun tanggung jawab atas pemenuhan hak dasar, kesehatan, dan keamanan selama masa penahanan berada di tangan pihak rumah tahanan (rutan).

“Jika terdakwa jatuh sakit selama proses persidangan, maka penuntut umum wajib melakukan pembantaran, yakni penangguhan penahanan demi kepentingan perawatan kesehatan. Terdakwa dibawa ke dokter untuk diperiksa dan jika perlu dirawat inap hingga benar-benar sembuh,” jelasnya.

Setelah sembuh total, barulah terdakwa dikembalikan ke rutan. “Proses ini seharusnya menjadi kerja kolaboratif antara hakim, jaksa penuntut umum, dan rutan. Apabila terdakwa meninggal dunia, maka sesuai Pasal 77 KUHP, proses penuntutan otomatis gugur karena subjek hukumnya telah tiada,” terang Yalva.

Terkait kasus SZ, Yalva menyoroti pertanyaan penting: apa sebenarnya penyebab kematian SZ? “Dia kan sebelumnya dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Tapi ‘sehat’ yang seperti apa? Ini yang sering kali menjadi bias. Bila rumah sakit menyarankan rujukan, artinya memang masih perlu perawatan lanjut. Harusnya saran itu ditaati,” tegasnya.

Menurutnya, jika seorang terdakwa belum pulih 100 persen, maka ia belum layak dikembalikan ke rutan. “Kesehatan adalah bagian dari hak asasi terdakwa. Jika memang harus dirawat, ya dirawat. Tidak ada batasan waktu dalam pembantaran. Bisa sampai pasien benar-benar pulih secara medis,” tegas Yalva.

Lebih lanjut, Yalva menyayangkan bila pihak rumah sakit tidak segera merujuk SZ atau memberi informasi yang cukup kepada keluarga.

“Kalau saya baca di media, terdakwa ini menderita DBD. Penyakit itu cukup berisiko. Pihak rumah sakit seharusnya mengutamakan komunikasi dengan keluarga terdakwa, bukan hanya dengan jaksa atau pihak rutan. Keluarga punya hak hukum yang dilindungi dalam hal ini,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *