dutapublik.com, JAKARTA – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa pengacara magang Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi Tata Sugianto dan Donny Hie.
Dalam persidangan, Tata Sugianto mengaku tidak pernah melihat secara langsung dugaan pemerasan maupun kekerasan yang disebut dialami korban, Vinson Leo Carnelius, oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Tata mengatakan, informasi mengenai dugaan pemerasan tersebut diketahuinya berdasarkan cerita dari Vinson.
“Menurut cerita Vinson,” kata Tata ketika ditanya mengenai dasar pengetahuannya terkait dugaan pemerasan tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah menyaksikan secara langsung peristiwa yang diduga dilakukan terdakwa terhadap Vinson.
“Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” ujarnya.
Tata menjelaskan, pada 26 Februari 2026, dirinya bersama Donny dan Kontusan bertemu Vinson di kediamannya. Pertemuan tersebut dilakukan setelah Vinson menghubungi mereka dan meminta bantuan untuk mempertemukannya dengan Bangun Paulus.
Menurut Tata, tidak ada strategi khusus yang disiapkan sebelum pertemuan. Mereka hanya ingin mengetahui pokok persoalan dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Namun, Tata mengaku tidak melakukan konfirmasi kepada Bangun Paulus mengenai seluruh cerita yang disampaikan Vinson karena khawatir persoalan tersebut semakin meluas.
“Enggak ada, karena terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.
Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Tata menerangkan bahwa Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.
“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujar Tata.
Pembicaraan kemudian berlanjut pada upaya penyelesaian persoalan. Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.
Namun, Tata mengaku bingung ketika pembicaraan kemudian mengarah pada permintaan uang ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta yang disebut diajukan Bangun Paulus.
“Saya agak bingung. Maksud saya, kenapa harus ada angka itu,” ungkap Tata.
Setelah pembahasan mengenai nilai tersebut, Vinson disebut akan terlebih dahulu merundingkannya dengan keluarga. Tata mengaku tidak dapat mengingat secara rinci seluruh urutan percakapan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinson.
Pinjaman Rp50 Juta
Dalam persidangan, Tata juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta.
Rinciannya, Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, sedangkan Donny memberikan Rp20 juta.
Menurut Tata, saat meminjam uang tersebut, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dana. Tata mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut.
“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” ucap Tata.
Ia mengaku baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus. Menurut Tata, Vinson menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut.
Meski demikian, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.
Kuasa hukum Bangun Paulus kemudian meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikannya kepada Vinson. Namun, Tata tidak dapat menunjukkannya dengan alasan transaksi tersebut sudah cukup lama dan bukti transfer tidak lagi tersedia pada layanan perbankan yang digunakannya.
Tata Tidak Melihat Kekerasan Secara Langsung
Tata juga ditanya mengenai dugaan kekerasan yang dialami Vinson. Ia mengaku hanya mendengar cerita tersebut dari korban dan tidak pernah melihat secara langsung kejadian maupun bekas luka yang dimaksud.
“Enggak ada bekas,” ungkapnya.
Sementara itu, seusai persidangan, kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mengaku mendapat teror melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama Andre Siantar.
Menurut kuasa hukum, pesan tersebut meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah. Ia menyebut terdapat percakapan dan bukti lain di telepon selulernya.
Kuasa hukum mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut dan berupaya menelusuri identitas pengirim pesan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM.
Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan Bangun Paulus meminta ganti rugi imateriil yang dalam rangkaian peristiwa tersebut disebut mencapai Rp350 juta.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga seluruh keterangan saksi dan dalil para pihak akan dinilai dalam proses pembuktian di persidangan. (Nando)






