Sat Reskrim Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG

336

dutapublik.com, SUBANG – Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 mulai pukul 10.00 Wib bertempat di Lapang Apel Polres Subang Jl. Mayjend Sutoyo No. 29 Kel. Karanganyar Kec/Kab. Subang, telah dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim Polres Subang. 

Konferensi Pers ini dilaksanakan di Lapangan Mako Polres Subang pada Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga:  Taraweh Dan Tadarusan Di Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M Momentum Perkuat Ketaqwaan Polisi

Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 55 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dimana Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,-. (Rahmat)

Baca Juga:  Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Subang 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *