Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru

113

dutapublik.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran serta peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Dua lokasi yang menjadi tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari hasil operasi, polisi menyita 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg), dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar, dengan estimasi mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya mendapatkan upah tetap sekitar Rp9-12 juta per bulan,” ungkap Kombes Ade.

Hasil penyelidikan juga mengungkap pola pengoplosan, di antaranya: tabung 5,5 kg diisi dengan 1,5 tabung LPG subsidi 3 kg, tabung 12 kg diisi dengan 3 tabung subsidi, sedangkan tabung 50 kg berisi 15-17 tabung subsidi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas. Tidak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut.

“Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu,” tegas Kombes Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang mempermainkan distribusinya untuk keuntungan pribadi akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Ade. (N.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *