Satlantas Polres Kampar Gencar Razia ODOL

366

dutapublik.com, KAMPAR – Satlantas Polres Kampar melakukan razia kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), di Jalan Prof. M. Yamin, pada Minggu (27/2) malam.

Kendaraan ODOL seringkali menjadi problematika di jalan raya. Hal ini bisa membahayakan bagi pengendara ODOL sendiri maupun pengguna jalan lain.

Menurut Pasal 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Over Dimensi dan Over Load merupakan 2 hal yang berbeda. Over Load dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran dan bisa ditindak dengan cara tilang pasal 306 dan 307 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda 500 ribu rupiah.

Sedangkan Over Dimensi bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Actus Reus) yang penindakannya sesuai pasal 277 jo 315 dengan Proses penyidikan dan membuktikan Mensrea atau niat jahat seseorang atau koorporasi, sedangkan pindana untuk Over Dimensi maksimal kurungan 1 Tahun dan denda 24 juta rupiah.

Demikian dikatakan Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, S.IK., M.H., melalui Kasat Lantas AKP. Rudy Sudaryono, S.I.K., M.M., pada Senin (28/2).

“Sat Lantas Polres Kampar gencar melakukan penindakkan terhadap kendaraan ODOL. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Kampar, selain itu hal ini juga bisa mengurangi tingkat fatalitas terhadap korban laka lantas,” ujarnya.

Setiap hari, Rudy, pihaknya selalu melakukan penindakkan terhadap truk Over Load maupun Over Dimensi baik siang maupun malam hari, karena kebanyakan truk yang melanggar ketentuan Over Load dan Over Dimensi melintas di malam hari.

“Jadi kita juga harus jeli menutup celah bagi para pelanggar ini. Kami juga mengimbau kepada pengemudi truk agar mengangkut barang sesuai kapasitas dari kendaraannya termasuk juga kepada pemilik bengkel bak truk agar jangan mau jika pemilik truk meminta untuk melebihkan dimensi dari bak truknya, karena pemilik bengkel juga bisa terkena ancaman pidana dan pencabutan izin operasi,” pungkasnya. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *