Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba Di Desa Karya Indah


dutapublik.com, KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, pada Sabtu Sore (26/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini yaitu ES (41) dan SP (40) kedua pelaku warga Karya Indah Kec. Tapung. Dari pelaku ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok merek ON Bold warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak plastik Pomade warna biru, Uang Tunai sejumlah Rp. 3.200.000, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kampar atas nama Sdr. SP yang mana dia sering mengedarkan jenis Shabu di Dusun III Kandis Baru RT 006 RW 005 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka ES yang sedang berada di kebun sawit milik warga dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukanlah 3 (tiga) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam Bungkus rokok merk ON Bold dan 7 (tujuh) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening didalam kotak plastik warna biru.

Saat dilakukan Interogasi terhadap pelaku ES, ia mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu yang diamankan padanya dia peroleh dari Sdr. SP.

Selanjutnya Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku berikutnya, setelah mastikan keberadaan pelaku tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SP di rumahnya tepatnya di Jl. Camar Laut Dusun III Kandis Baru RT 006 RW 005 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan dilakukan penggeledahan tetapi tidak menemukan barang bukti.

Saat diinterograsi terhadap pelaku ES mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari pelaku SP yang mana waktu transaksi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2022 sekira Pukul 12.30 WIB di Dusun III Kandis Baru RT 006 RW 005 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Arman)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *