dutapublik,com, PEKANBARU – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil amankan 2 (Dua) tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,34 gram.
Kedua tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba pada Sabtu (5/2) Malam di 2 (Dua) Lokasi berbeda. Tersangka inisial MR (20) berhasil diamankan di Jl. HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di pinggir jalan. Sementara tersangka MAI (25) berhasil diamankan di Jl. HR. Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di rumah tersangka.
Penangkapan bermula adanya aduan dari Masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi Narkoba di Jl. HR. Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan Undercover Buy dan berhasil mengamankan tersangka inisial MR (20).
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Penangkapan berawal dari Undercover Buy yang kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka MR (20).”
“Hasil pengembangan dari tersangka MR (20), Kami mendapatkan informasi bahwa Shabu tersebut didapatkan dari tersangka MAI (25), mendapat informasi tersebut kami berhasil mengamankan tersangka MAI (25),” ujar Ryan.
Setelah dilakukan pengembangan tersangka, MAI (25) mengaku kepada petugas bahwa Sabu tersebut didapat dari MHA yang merupakan Napi Rutan Sialang Bungkuk.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 (lima) paket plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit HP merek Realmi warna abu abu dan Puluhan plastik bening. (NH)





