dutapublik.com, SIMALUNGUN – Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara memberikan Bantuan Sosial (Bansos) sembako kepada 40 orang masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, dalam rangkaian kegiatan bakti Kemenkumham RI, pada Kamis (29/7).
Tampak penyerahan dan penerimaan sembako bakti sosial mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan cuci tangan, serta jaga jarak.
Ketua Panitia, Kasubbag TU Ibnu Taqwim mengatakan, pemberian Bansos merupakan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, dalam program bakti sosial dan bakti peduli.
“Diberikan sebanyak 44 paket bantuan kepada masyarakat seputaran Lapas yang terdampak ekonomi. Kegiatan ini merupakan program peduli Menkumham terhadap masyarakat,” katanya.

Keterangan Gambar 2 : Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Saat Menyerahkan Bantuan Kepada Warga
Sementara itu, Jansarman Damanik, mewakili penerima bantuan mengucapkan syukur atas bantuan yang diberikan. Sehingga dapat meringankan beban.
“Terima kasih kepada Bapak Yasonna dan Kalapas Prayer Manik atas bantuan sembako yang dapat meringankan beban kami,” ucapnya.
Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Narkotika Prayer Manik mengatakan, kuota yang diberikan dari Kanwil Kemenkumham sebesar 25 paket, namun atas apresiasi pegawai sehingga kuota sebanyak 40 paket.
“Semoga pandemi segera berakhir di Indonesia. Untuk se-Kanwil Sumut sebanyak 1.546 paket,” ujarnya. (AViD)





