Sekolah dan Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Untuk Acara Perpisahan Dan Wisuda Peserta Didik

157

dutapublik.com, KARAWANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6685/PW/01/SEKRE menyatakan bahwa kegiatan perpisahan di sekolah negeri harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada guna menghindari beban biaya yang tidak perlu.

Disdik Jabar juga melarang kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan siswa. Pihak sekolah hanya diperbolehkan memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan tersebut.

Dasar hukum lainnya bagi satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf d disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi pihak sekolah atau komite sekolah untuk menyelenggarakan acara perpisahan atau wisuda dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Pungutan biaya acara perpisahan sekolah merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN), serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatalan izin operasional, hingga pencabutan status akreditasi.

(Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *