Sempat Mengadukan Beberapa Media Ke Dewan Pers, Kini Giliran Juristo Dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm

321

dutapublik.com, JAKARTA – Berkembangnya jaman membuat maraknya kepalsuan dan kejahatan di Indonesia, bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/bodong, bahkan kini ada berjamuran advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat.

Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm, berhasil membuka borok Natalia Rusli, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, yang sempat DPO atas dugaan penipuan dan penggelapan dan disembunyikan oleh Raja Sapta Oktohari di rumahnya.

“Natalia Rusli, bukan lagi advokat, karena SK pengangkatan advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, juga ijazah Sarjana Hukumnya di Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti. Kami, membantu dan mengarahkan para korban sehingga Natalia Rusli, berhasil ditahan di Rutan Pondok Bambu,” ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release pada Minggu (14/5).

Bambang membeberkan, LQ Indonesia Lawfirm, kembali memidanakan seorang oknum bernama Juristo. Sebelumnya, Juristo, memgaku sebagai teman Alvin Lim, muncul di Uya Kuya dan memitnah Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi.

Namun, nyatanya, Juristo, yang mengaku bergelar Sarjana Hukum dan berprofesi sebagai advokat adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula, yang sebelumnya dipolisikan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Hebatnya, LQ Indonesia Lawfirm, dalam waktu singkat berhasil membongkar borok Juristo, dengan mengecek data di pangkalan Dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti, Juristo, masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.

“Setelah menyurati STIH Gunung Jati, LQ, memperoleh jawaban bahwa Juristo, belum lulus Sarjana Hukum masih semester 6. Lalu, surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan, bahwa Juristo, bukanlah advokat, melainkan masih calon advokat.”

“Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo, S.H.,  menggunakan Gelar SH dan profesi palsu. Sehingga, LQ Indonesia Lawfirm, langsung membuat laporan ke aparat kepolisian dengan No. LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor Juristo,” bebernya.

Dijelaskan Bambang, Juristo, dilaporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari.

“Ini melanggar pasal 69 UU Sisdiknas, berbunyi “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Pengaturan pengunaan gelar akademik, lanjut Bambang, dapat dilihat di Permenristekdikti No. 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan Tinggi dapat menggunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi, bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh menggunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.

“Juristo dengan sengaja menggunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil meresahkan masyarakat, selain LQ, diketahui, Juristo, juga menyurati Dewan Pers dan membuat aduan ke Dewan Pers mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula. Beberapa Pimred media akan menyomasi Dewan Pers dan Juristo, atas dasar gelar dan profesi palsu.”

“Karena, Dewan Pers seharusnya menanyakan dan mengonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum. Karena, jika Dewan Pers menjalankan aturuan berdasarkan data palsu, maka Dewan Pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana,” urainya.

Ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak menggunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile.

Sementara, pihak Dewan Pers, bernama Astrid, saat dikonfrimasi oleh media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (14/5) sekira pukul 18.43 WIB, terkait kebenaran informasi pngaduan Juristo, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan.

Diketahui, LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm, memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *