Sepenggal Kisah Suram Pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Periode 2024–2029

175

dutapublik.com, MAJALENGKA – Rapat pleno KPU Kabupaten Majalengka yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2024 diduga menyimpan banyak kejanggalan. Hal ini mencuat setelah Bawaslu menyatakan bahwa “suara yang diperoleh oleh caleg Deny bermasalah”, namun KPU tetap memutuskan suara tersebut sah dan menetapkan Deny Lukmanul Hakim, S.T. sebagai peraih suara tertinggi.

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilu 14 Februari 2024 telah dilantik pada Kamis, 29 Agustus 2024. Namun, pelantikan ini diselimuti kontroversi, khususnya terkait caleg dari PAN Dapil Majalengka IV, Deny Lukmanul Hakim, yang diduga memperoleh sebagian suara melalui praktik penggelembungan suara bekerja sama dengan PPK Sukahaji.

Salah satu caleg PAN lain di dapil yang sama, Aop Ropiki Iskandar, yang juga petahana DPRD 2019-2024, kehilangan peluang untuk kembali duduk sebagai wakil rakyat. Ia menduga kekalahannya akibat kecurangan internal partai, dan melaporkannya ke Bawaslu.

Pada 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka menerbitkan Putusan No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024, yang menyatakan PPK Sukahaji bersalah telah melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.945 suara. Rinciannya: 518 suara hasil curian dari caleg lain dan partai, serta 1.427 suara tidak sah yang disulap menjadi sah dan diarahkan ke Deny Lukmanul Hakim. Akibatnya, suara Deny melonjak dari 926 menjadi 2.871 suara.

Bawaslu memerintahkan KPU Majalengka melakukan perbaikan data dan rekap ulang suara di Kecamatan Sukahaji.

Namun, saat pleno KPU di Hotel Putra Jaya (29 Februari – 4 Maret 2024), terjadi kericuhan. Deny bersama sejumlah orang menerobos masuk rapat pleno pada Minggu malam, 3 Maret, sekitar pukul 22.00 WIB, sambil berteriak mengaku telah memberi uang kepada sejumlah pihak, termasuk Bawaslu. Ia nyaris melempar kursi dalam kondisi emosi tinggi. Rapat pun sempat dihentikan sementara.

Pleno berlanjut hingga 4 Maret dan menghasilkan berita acara serta sertifikat Model D.Hasil-KABKO yang menyatakan Deny tetap memperoleh suara tertinggi (5.091 suara), mengungguli Aop (4.621 suara). Padahal, jika mengacu pada hasil penggelembungan versi Bawaslu (1.945 suara), maka suara murni Deny seharusnya hanya 3.145, lebih rendah dari Aop.

Publik pun bertanya-tanya: mengapa suara yang telah dinyatakan bermasalah oleh Bawaslu tetap disahkan oleh KPU? Apakah KPU telah menjalankan tugas secara profesional dan amanah, atau ada intervensi dan tekanan dari pihak tertentu?

Selanjutnya terbit SK KPU Majalengka No. 1115 Tahun 2024 yang menetapkan Deny sebagai salah satu dari 10 caleg terpilih di Dapil IV, bersama 9 nama lainnya.

Menanggapi isu ini, awak media mengonfirmasi Bawaslu Majalengka pada 12 Maret 2024. Tiga komisioner, yakni Ayub Fahmi, Ardiri Edi Sabara, dan Nunu Nugraha, menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari Deny dan menegaskan telah bekerja sesuai aturan, dibuktikan dengan keluarnya putusan administratif terhadap PPK Sukahaji.

Deny sendiri, saat dikonfirmasi usai pelantikan 29 Agustus 2024, menyatakan sudah menyerahkan seluruh persoalan ini kepada Ketua DPD PAN Majalengka. Istrinya, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa Deny belum bersedia memberikan pernyataan karena tengah menjalani proses internal partai.

Ketua DPD PAN, Rona Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui telepon pada 1 April 2024, mengakui bahwa konflik ini merupakan masalah internal partai antara dua caleg di dapil yang sama. Rona menyebut kedua belah pihak telah didengar dan kasus ini telah diserahkan ke Dewan Kehormatan.

Surat konfirmasi resmi juga telah dikirim awak media ke berbagai pihak terkait, termasuk PPK Sukahaji, KPU Majalengka, dan pihak PAN, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi yang diberikan. (Hendrato/Asep)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *