dutapublik.com, KARAWANG – Papan proyek atau papan nama proyek wajib dipasang pada setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Tujuan pemasangan papan proyek adalah. :
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.
2. Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk nama proyek, nama pemborong, lokasi, biaya dan jadwal pembangunan.
3. Mencegah penyalahgunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan
Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang dibiayai dana desa, maka dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan dana desa adalah adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan yang dibiayai dana desa untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.
Dengan melakukan pengawasan secara aktif, masyarakat dapat berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa. ( Endang Andi)


