Sidang Kasus Pemukulan Pakai Helm Digelar, Terdakwa Kades “Algojo” Resmi Jadi Tahanan Kota

789

dutapublik.com – BEKASI Sidang perkara pemukulan menggunakan helm oleh Kades Srimahi Darto kepada warganya bernama Roin Bin Saman digelar di Pengadilan Cikarang Kabupaten Bekasi, Senin (21/6)

Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Darto Bin Abdulah dan 4 orang saksi saksi Roin Bin Saman, Ratim dan dua orang saksi lainnya.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Andreyanie S.H., membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 351 KHUP.

Dalam persidangan tersebut sempat janggal terkait barang bukti helm, pengakuan Roin korban sekaligus saksi bahwa helm yang di gunakan untuk memukulnya berwarna merah, tapi yang dihadirkan warna hitam, terkait pemukulan juga korban Roin mengatakan 4 kali di pukul sedangkan terdakwa mengakui cuma 1 kali.

“Saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya dan saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan perkara saya secepatnya,” ucap Roin usai menjalani persidangan.

Selanjutnya awak media coba menunggu pihak terdakwa Darto untuk diwawancarai namun tidak bisa ditemui sampai sidang selesai. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *