dutapublik.com – BLORA Danramil 09/Randublatung Kapten Chb Sudiyono menghadiri pembukaan pelatihan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien yang positif Covid-19 yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Senin (21/6).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Camat Randublatung Budiman.S.S.T.P., M.M., Danramil 09/Randublatung Kapten Chb Sudiyono, Kapolsek Randublatung AKP Wismo yang diwakili Ipda Panca, Kepala Puskesmas Randublatung dr. Didik, Kepala Puskesmas Kutukan dr. Dewi Asmara yang diwakili Agus Dono, Bidan Desa se-wilayah UPTD Randublatung dan Perangkat Desa (Modin) se-wilayah UPTD Randublatung.
Dalam sambutan Kepala Puskesmas dr. Didik ada hal yang penting harus diperhatikan oleh masyarakat saat melakukan pemulasaraam jenazah pasien Covid-19, sejumlah aturan dalam standar operasinal dan prosedur (SOP) yang harus dipatuhi untuk jenazah infeksius ataupun penyakit menular.
“Dalam setiap jenazah yang terinfeksi atau terjangkit virus Covid-19 tidak bisa sembarangan dilakukan, akan tetapi harus melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sesuai standart WHO dan selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid -19 masing-masing daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, para peserta pelatihan diperkenalkan dengan alat pelindung diri (APD) khusus sesuai standar WHO serta penanganan dengan pada jenazah Covid-19. Sebelum melakukan tindakan refling membungkus jenazah dengan plastik wajib untuk selalu diberikan cairan disinfektan.
“Yakinkan jangan sampai ada celah sedikitpun dari bagian tubuh jenazah yang terbuka atau harus benar-benar tertutup oleh plastik setelah itu kemudian jenazah untuk dilanjutkan dengan proses pemakaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Danramil 09/Randublatung Kapten Chb Sudiyono juga menyampaikan kepada para peserta pelatihan tersebut untuk benar-benar memperhatikan dan mempedomani yang telah diberikan oleh dari dr. Didik
“Harapannya, masyarakat bisa menangani dan mampu mengedukasi masyarakat tentang tata cara pemulasaraan jenazah infeksius dan agar masyarakat tidak perlu takut berlebihan,” pungkas Danramil. (ysn)





