dutapublik.com, TANGGAMUS – Pimpinan Redaksi Harian Teropong, Adi Putra Amril mengaku kecolongan, pasalnya ia tidak tahu proses sidang kasus kekerasan terhadap wartawan oleh oknum kepala pekon Way Nipah yang telah selesai digelar di ruang sidang PN Kota Agung Tanggamus.
Selain itu sejumlah wartawan yang hadir di Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus yang bertujuan untuk menyaksikan sidang kasus kekerasan terhadap wartawan oleh oknum Kepala Pekon mengaku kecolongan lantaran pihak JPU tak memberikan informasi terhadap korban.
Setelah mendapat informasi bahwa sidang telah selesai Adi Putra Amril kaget. “Waduh kecolongan, kita ga tahu sidang sudah selesai, biasanya kan dikasih tahu oleh pihak pengadilan kalau sidang mau dimulai, ini tiba-tiba ada yang ngasih tahu bahwa sidang telah selesai,” kata Adi, Rabu (27/9/2023).
Adi Putra menerangkan, sekitar pukul 10.00 Wib ia bersama wartawan yang lain standby siap-siap untuk meliput sidang kasus kekerasan terhadap wartawan, namun tidak diberi tahu hingga sekitar pukul 10.30 Wib.
“Jadwalnya kan jam sepuluh, dan kami tunggu sampai sekitar jam setengah sebelas ga ada yang ngasih tahu dari pihak pengadilan, tiba-tiba ada rekan wartawan melihat Aprial didampingi Kakon Sukajaya Dul Karim dan Ketua Apdesi Tanggamus keluar dari ruang sidang,” terang Adi.
Saat dikonfirmasi bagian resepsionis pengadilan mengaku tidak tahu bahwa proses sidang sudah selesai.
“Saya juga kaget kok sudah selesai, nanti dengan Humasnya saja kalau mau wawancara,” ungkap Aris bagian resepsionis Pengadilan Negeri Kotaagung. (Sarip)





