Sidang Sengketa Informasi Publik Antara Warno Suwira Dengan Pemdes Sukaraya Bekasi Di KIP Jabar Ditunda

517

dutapublik.com, BANDUNG – Sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jawa Barat antara pemohon Warno Suwira pegiat Keterbukaan Informasi Publik dengan termohon Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi bertempat di gedung Komisi Informasi Jawa Barat ditunda, Rabu (25/5).

Sidang yang diketuai oleh Dadan Saputra dan didampingi dua anggota majelis yaitu Dedi Dharmawan serta Yudaningsih, membacakan sidang Pembuktian awal (PA).

Pada sidang Pembuktian Awal hanya di hadiri oleh pemohon yaitu Warno Suwira, sementara dari pihak termohon yaitu Pemdes Sukaraya tidak hadir dalam persidangan tersebut. Oleh karena termohon tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis Komisi Informasi Jawa Barat menunda persidangan hari ini, dan akan dijadwal ulang untuk sidang selanjutnya. 

Ditemui usai persidangan, Warno Suwira mengaku kecewa terhadap Pemerintah Desa Sukaraya, karena tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 beserta peraturan turunannya.

“Seharusnya Pemerintah Desa Sukaraya sebagai badan publik desa patuh terhadap segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, apalagi terhadap undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagaimana Pemdes Sukaraya dapat membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana program kerja dari PJ Bupati Bekasi Bapak Dr. H. Dani Ramdan S.T,” tegas Warno yang saat ini tergabung dengan Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik Satu Lima Satu (Kombeskip151). 

Lebih lanjut Warno menegaskan, dirinya sebagai warga Negara Indonesia yang patuh dan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan yang akan terus berusaha memperjuangkan haknya mendapatkan informasi publik. Karena menurut undang-undang nomor 14/2008 informasi publik merupakan kebutuhan pokok bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. 

“Oleh karena itu maka hak informasi ini akan terus saya perjuangkan,” tegasnya. 

Warno berharap kepada PJ Bupati Bekasi Bapak Dr. H. Dani Ramdan untuk segera memerintahkan Inspektur Kabupaten Bekasi memanggil kepala Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, selaku atasan Badan Publik Desa Sukaraya untuk dilakukan pemeriksaan atas integritasnya sebagai atasan badan publik desa. 

“Dalam waktu dekat ini, saya akan membuat surat pengaduan masyarakat ditujukan kepada PJ Bupati Bekasi perihal pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukaraya selaku atasan badan publik desa,” tutupnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *