dutapublik.com, PROBOLINGGO – Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Selasa (24/5)
Dalam mengoptimalkan peran tersebut, Bea Cukai berkoordinasi terkait DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dalam hal penggunaan anggaran untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di desa Sumberejo Kecamatan Paiton.
Turut hadir pula Rusdianto, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan beserta Eko Agus Waluyo selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis yang didampingi oleh Murthado selaku pengelola koperasi KIHT Makmur Jaya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rusdianto menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21/PMK.04/2020, KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.
“Kunjungan kami kesini untuk koordinasi dan evaluasi terkait pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang mana dalam hal ini membahas hal hal yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemkab Probolinggo dalam pembangunan karena pihak Pemkab menyebutkan sudah melakukan pembelian lahan tanah seluas 2,4 HA,” ungkap Rusdianto.
Pihak Bea Cukai juga melaksanakan kunjungan ke lokasi tanah calon KIHT yang mana dalam kunjungan tersebut didampingi oleh bapak Murthado, di lokasi lahan tersebut Rusdianto menyarankan agar segera diberi pemberitahuan.
“Saya harap untuk lokasi lahan ini segera di beri Plang pemberitahuan kalau di sini akan segera didirikan Kawasan industri hasil tembakau (KIHT),” tutupnya. (SNR)


