dutapublik.com – KARAWANG Tahun 2021 ini Kementerian Sosial RI akan segera mencairkan 3 Program Bansos (Bantuan Sosial) sekaligus, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Total anggaran yang akan dikucurkan dari ketiga Program Bansos tersebut adalah Rp. 50,7 triliun. Dengan rincian Rp. 28,71 triliun untuk program PKH, Rp. 12 triliun untuk program BPNT dan Rp. 12 triliun untuk program BST.
Untuk Program PKH akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Menurut Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos Slamet Santoso, bahwa besaran nilai bantuan pada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH akan berbeda dan disesuaikan dengan kategori yang ada pada KPM PKH.
“Rincian besaran tersebut adalah, Ibu hamil Rp. 3 juta/tahun, Anak usia dini Rp. 3 juta/ tahun. Penyandang disabilitas Rp. 2,4 juta/ tahun, Lansia Rp. 2,4 juta/tahun, Pelajar SD Rp. 900 ribu/tahun, Pelajar SMP Rp. 1,5 juta/tahun dan Pelajar SMA Rp. 2 juta/tahun,” terangnya.
Program Bansos tersebut sebetulnya sangat bermanfaat bagi warga tidak mampu, mengingat kondisi Perekonomian Bangsa yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Namun sayangnya, dalam pelaksanaan pencairan dana Bansos tersebut, seringkali ditemui adanya penyalahgunaan atau penyelewengan yang dilakukan oknum Pendamping sosial.
Yang paling sering terjadi penyelewengan dana Bansos di sejumlah daerah adalah ketika pencairan dana Bansos PKH, yang dilakukan oleh sejumlah oknum Pendamping PKH.
Modus yang dilakukan oknum tersebut adalah pemotongan dana Bansos, bahkan tidak sampainya dana Bansos kepada KPM, padahal nama tersebut tercatat dalam daftar penerima PKH.
Perilaku kotor oknum Pendamping PKH tersebut, sangat merugikan para KPM PKH yang notabene adalah warga miskin atau tidak mampu. Selain itu, tindakan oknum tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.
Kita tentunya sepakat dengan pernyataan Komisioner KPK, bahwa Pelaku Tindak Pidana Korupsi dana Bansos di masa pandemi Covid-19 ini layak mendapatkan hukuman berat.
Dan kita berharap para Aparat Penegak Hukum, khususnya Tindak Pidana Korupsi memiliki integritas dan moralitas yang kuat dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi dana Bansos. Hingga kasus tersebut dapat diungkap dan menyeret para Perampok Uang Negara dan hak warga miskin ini ke meja hijau. (endang andi)





