dutapublik.com, SIAK – Pantauan di lapangan langsung oleh awak media, pada Senin (13/6) sekira pukul 16.00 WIB, SPBU nomor: 14.286.670 yang berlokasi di jalan lintas Perawang-Siak Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, melakukan penggisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Terpantau, petugas operator seperti tidak menggubris imbauan dari pihak pertamina bagi setiap SPBU dilarang mengisi BBM menggunakan jerigen dan tangki bodong. Petugas operator tersebut dengan sengaja dan mengizinkan pembeli menggunakan jerigen dalam jumlah banyak. Puluhan jerigen berukuran 35 liter bersusun rapi mengantre untuk mengisi BBM jenis Pertalite.
Untuk mengelabui pengisian BBM dari petugas, pihak SPBU dengan sengaja melansir jerigen yang sudah terisi ke salah satu kedai yang tidak jauh dari SPBU, Ada yang melansir langsung ke mobil minibus berjenis Toyota Avanza dan Toyota Rush ada yang langsung menggunakan becak.
Padahal, sudah jelas Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen jenis Pertalite dan Solar.
Larangan pengisian BBM di SPBU menggunakan jerigen, diatur dalam peraturan Presiden nomor: 191/2014, bahwa SPBU dilarang untuk menjual Pertalite dan Solar kepada warga menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali.
Pembelian BBM menggunakan jerigen juga tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 8 tahun 2012, bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Salah satu pembeli bernama Adi, sangat kecewa pada pihak SPBU karena banyaknya jerigen yang mengantre yang mengakibatkan dirinya kalau mengisi minyak mobil di SPBU tersebut selalu antre.
Untuk pihak Pertamina Siak-Riau diimbau agar dapat memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut, diduga melanggar atau tidak mematuhi dan tidam menaati mekanisme aturan yang sudah dibuat. Baik itu sanksi secara administratif maupun dengan pencabutan izin operasi dari SPBU tersebut. (Rahman)





