Syarat Baru Dana Desa, Kopdes Merah Putih Harus Jalan, Baru Uang Cair

169

dutapublik.com, SULUT – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini menjadi syarat wajib untuk pencairan Dana Desa tahap kedua.

Artinya, desa-desa yang belum memiliki atau belum tergabung dalam salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini tidak akan bisa mendapatkan pencairan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Yang paling utama adalah segera membentuk koperasi, karena menjadi syarat utama pencairan Dana Desa tahap dua. Kalau belum terbentuk Koperasi Merah Putih, maka sampai kapan pun dana desa tidak akan dicairkan,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal APDESI dalam acara Diseminasi Riset Celios terkait Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai syarat pendirian Kopdeskel Merah Putih ini telah disampaikan kepada seluruh perangkat desa melalui pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Gubernur dan bupati sudah mengeluarkan surat edaran. Jika ingin mencairkan Dana Desa tahap dua, maka koperasi harus segera dibentuk,” lanjutnya.

Obar, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat, menerangkan bahwa skema penyaluran Dana Desa tahun 2025 dibagi ke dalam dua tahap, dengan proporsi yang berbeda-beda tergantung klasifikasi desa.

“Ada desa tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Tahun ini penyaluran Dana Desa dibagi dua tahap. Untuk desa mandiri, 60% dicairkan pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. Sementara desa lainnya — maju, berkembang, atau tertinggal — sebaliknya, 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua,” jelasnya.

Obar menambahkan bahwa besaran dana yang diterima setiap desa juga berbeda-beda.

“Ada desa yang menerima paling sedikit Rp800 juta. Tapi ada juga yang mencapai Rp3 miliar. Di Jawa Barat, misalnya, dana desa terkecil berada di kisaran Rp1,2 miliar. Jadi tergantung klasifikasi desanya,” tuturnya.

Berdasarkan data dari situs resmi Koperasi Merah Putih per Rabu (4/6) pukul 16.18 WIB, sebanyak 78.719 desa/kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus.

Sementara itu, target program ini mencakup 83.762 desa/kelurahan. Jumlah desa/kelurahan yang telah tersosialisasi program ini mencapai 83.199. Artinya, masih ada 5.043 desa/kelurahan yang belum tergabung dalam program Koperasi Merah Putih, dan berpotensi tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap kedua. (Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *