Disnaker Kabupaten Cirebon Undang Ratusan Perusahaan P3MI Se Kabupaten Cirebon

164

dutapublik.com, CIREBON – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon sesuai dengan surat undangan resmi mengadakan kegiatan Pembinaan kepada Direktur Utama, Kepala Cabang dan petugas P3MI yang melakukan Proses Penempatan PMI pada LTSA-P2MI Kabupaten Cirebon di Hotel Apita Cirebon pada 19 -11-2024 sebagai implementasi dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Turut hadir Susanto selaku Kabid Disnaker Kabupaten Cirebon yang memberikan keterangan kepada wartawan Media Dutapubik bahwa UU 18 Tahun 2017 itu perlu dilakukan penerapannya secara sungguh sungguh dan berlaku mengikat kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Karena salah satunya ada di situ, di ketentuan tersebut. Upaya dari pemerintah daerah, kabupaten dan kota yang berdiri di tengah pekerjaan itu untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada siapa? Pembinaan kepada pelaksana penempatan yaitu yang sekarang disebut dengan P3MI atau Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Susanto.

Masih menurut Susanto, pihaknya mengundang perusahaan pelaksanaan penempatan tersebut tentunya sebagai mitra berkaitan dengan pembinaan. “Intinya, memberikan informasi lebih lanjut tentang undang-undang yang tadi disampaikan. Adapun terkait
permasalahan-permasalahan yang masih ada mengenai PMI, agar setiap perusahaan menempuh jalur sesuai prosedur yang berlaku dan masyarakat yang dirugikan silahkan melaporkan ke pemerintah terkait,” ujarnya.

“Ya, itu. Makanya dilakukan pembinaan paling tidak adalah mengingatkan kembali teman-teman terdekat untuk melakukan proses penempatan itu mengacu kepada norma-norma yang ada. Terus diingatkan, diingatkan, dan diingatkan,” ucapnya.

Menurut Susanto, ada 150 perusahaan yang diundang dalam rangka pelaksanaan pembinaan ini. Ia juga memastikan 150 perusahaan P3MI sudah berizin dan terdaftar di kementerian terkait.

Masih menurut Susanto, perlindungan terhadap perusahaan penempatan juga harus diupayakan tidak hanya kepada pekerja migran, karena bagaimanapun juga perusahaan-perusahaan itu yang berkontribusi bisa mengakomodir masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Keterangan selaras juga disampaikan oleh Fatul Rosyad selaku koordinator P4 kepanjangan tangan dari BP3MI di tingkat Provinsi dan pusatnya BP2MI yang sekarang bertransformasi menjadi Kementerian.

Menurut Fatul Rosyad, jika ada perusahaan P3MI melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 maka pihaknya akan berkoordinasi, bersurat, untuk bisa menghentikan proses penempatannya diberhentikan.

Disampaikan kembali bahwa Ada peninjauan ulang di negara penempatan dan belum sempurna yang diharapkan karena masih ada kendala sehingga terkait dengan satu kanal masih dalam uji coba proses pemberlakuannya.

Pihaknya pun tidak bisa mengintervensi imigrasi karena ada hak dari setiap warga negara untuk membuat paspor sesuai peruntukan dan tujuannya apakah untuk wisata, umroh, pendidikan atau bekerja. “Secara formal untuk negara Timur Tengah masih ditutup untuk pekerja informal,” ucapnya ke awak media. (Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *