Tahun Penetapan SK Pemecatan H. Hamzah Diduga Salah, Bisa Jadi Tanda Tangannya Palsu?

195

dutapublik.com, MAJALENGKA –
Sidang lanjutan gugatan H. Hamzah Nasyah terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Rabu (28/5/2025). Persidangan yang mulai menarik perhatian publik ini menyeret nama-nama besar partai di tingkat pusat, dengan fokus utama pada kejanggalan tanggal penetapan Surat Keputusan (SK) pemecatan Hamzah dari keanggotaan partai berlambang banteng tersebut.

SK yang seharusnya menjadi bukti sah pemecatan Hamzah ternyata menyimpan kejanggalan fatal: dua versi tahun penetapan, 2024 dan 2025 muncul di berbagai dokumen. Bahkan, kuasa hukum penggugat menduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam dokumen SK versi 2025.

Dalam persidangan, kuasa hukum H. Hamzah Nasyah, Rubby Extrada Yudha dan Dicky Turmudzy, memaparkan secara detail bahwa kliennya tidak pernah menerima SK pemecatan tahun 2025 secara resmi. Sebaliknya, yang diterimanya adalah fotokopi SK dengan nomor 2174/IN/DPP/II/2024, bertanggal 5 Februari 2024, tanpa dilampiri berkas lengkap atau diserahkan melalui prosedur internal partai yang sah.

Rubby mengungkapkan bahwa munculnya SK versi tahun 2025 dalam bukti-bukti persidangan justru menambah keraguan terhadap keaslian dokumen tersebut.

“Kami mempertanyakan keabsahan SK pemecatan yang diajukan oleh tergugat. SK yang kami pegang dan yang dilampirkan dalam gugatan bertahun 2024, sedangkan yang diajukan tergugat di persidangan adalah tahun 2025. Jika tahun penetapannya saja keliru, bagaimana dengan keaslian tanda tangannya?” ungkap Rubby kepada dutapublik.com usai sidang.

Menurut penggugat, ketidaksesuaian tahun dalam SK dapat menunjukkan dua hal: kelalaian fatal dalam administrasi partai, atau potensi pemalsuan dokumen yang lebih serius, termasuk tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI-P.

Di sisi lain, kuasa hukum DPP PDI-P, H. Indra Sudrajat, membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyebut SK pemecatan sudah sesuai prosedur internal partai berdasarkan AD/ART dan mekanisme organisasi.

“Tidak ada pemalsuan. SK yang diajukan tergugat adalah dokumen sah yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai,” tegas Indra di hadapan Majelis Hakim.

Indra menekankan bahwa perbedaan tahun bisa disebabkan oleh kesalahan teknis atau administratif, namun bukan berarti dokumen tersebut palsu. Ia juga menyebut pihak penggugat terlalu terburu-buru menyimpulkan tanpa melalui pembuktian forensik.

Namun, pernyataan Indra dipertanyakan kembali ketika pihak penggugat memperlihatkan bahwa SK versi 2025 bahkan tidak mencantumkan alasan pemecatan dengan jelas, serta tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti hasil keputusan rapat pleno partai yang menjadi dasar pemecatan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Majalengka memfokuskan pemeriksaan pada bukti SK, termasuk keaslian tanda tangan dan tanggal penetapan. Dalam proses pembuktian, hakim sempat meminta klarifikasi langsung kepada tergugat mengenai perbedaan tahun SK.

Pihak penggugat meminta agar dilakukan uji forensik terhadap tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen dalam SK versi 2025, termasuk menyandingkan dokumen tersebut dengan SK asli tahun 2024 yang sebelumnya diterima Hamzah.

Sidang ini pun ditunda untuk memberi waktu majelis mempertimbangkan permintaan pembuktian lanjutan dan pemanggilan saksi ahli dari pihak forensik dokumen.

PDI-P sebagai partai besar dengan struktur organisasi yang kompleks memiliki prosedur ketat dalam melakukan pemecatan anggota. Berdasarkan AD/ART partai, pemecatan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pleno partai yang dituangkan dalam berita acara, kemudian dituangkan dalam SK resmi dan ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen.

Dalam kasus Hamzah, penggugat menilai tidak ada mekanisme yang dijalankan secara sah. Tidak pernah ada undangan pleno, tidak ada hak jawab atau pembelaan, serta tidak ada pemberitahuan resmi dari DPD atau DPC partai kepada yang bersangkutan.

“Pemecatan ini sepihak, tiba-tiba, dan tidak memenuhi prosedur. Bahkan SK yang diajukan tergugat menunjukkan bahwa dasar hukumnya pun tidak konsisten,” tambah Dicky Turmudzy.

Kasus sengketa ini membuka tabir persoalan serius dalam tubuh partai politik di Indonesia, terutama menyangkut transparansi, prosedur hukum internal, dan integritas dokumen resmi. Jika benar ditemukan pemalsuan, bukan hanya proses pemecatan Hamzah yang batal demi hukum, tetapi juga bisa menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam dua pekan ke depan, dengan agenda pembuktian forensik dokumen dan pemanggilan saksi ahli. Dutapublik.com akan terus mengawal jalannya persidangan dan mengungkap fakta-fakta penting di balik polemik pemecatan H. Hamzah Nasyah dari PDI-P. (Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *